Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi pandemi Covid-19 membuat banyak yang memerlukan dana segar dan salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhan itu ialah dengan menjual properti.
Menurut Ketua Umum Asosias Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong, pasar sekunder properti terus bergerak ditopang oleh “harga Covid” yakni istilah untuk harga yang terpaksa didiskon penjualnya karena mereka tengah BU alias butuh uang.
Di tengah kondisi pasar properti yang terus bergerak, Ketua Bidang Hukum DPD Asosiasi Real Estate Broker (AREBI) DKI Jakarta Samto Pramono mengingatkan kepada penjual dan pembeli agar tidak gegabah memilih agen yang akan ditunjuk untuk membantu menjualkan atau membeli properti tersebut.
Dia mengutarakan ada puluhan ribu agen properti. Di antara mereka terdapat agen yang perizinannya lengkap sesuai dengan Permendag No. 51/2017 yakni Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dari Lembaga Sertifikasi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI), dan telah menjadi member AREBI.
Akan tetapi, lanjutnya, tetapi ada juga yang hanya mengantongi SIUP sehingga tidak sesuai dengan Permendag 51/2017.
Bahkan, lanjutnya, banyak agen perorangan yang tanpa berizin, tak ikut pelatihan, apalagi Sertifikasi LSP dan kantor. “Mereka hanya bermodalkan HP sehingga tidak sedikit ada oknum yang melarikan uang tanda jaminan atau uang muka jual atau sewa properti yang akhirnya pemilik/pembeli properti kesulitan mencari keberadaannya,” paparnya.
Baca Juga
Selanjutnya Samto memerinci 10 alasan agar penjual ataupun pembeli properti sebaiknya menggunakan broker properti resmi atau anggota AREBI.
Pertama, para agen/broker memiliki listing-an properti yang berkualitas dengan harga bervariasi. Kedua, semua petugas marketing-nya telah mengikuti training khususnya seluk beluknya bisnis properti; Ketiga, para agen/broker terdaftar di kantor member AREBI sehingga jelas keberadaanya. Keempat, mereka dibekali dengan kode etik sebagai broker properti profesional.
Kelima, anggota AREBI memliki network dengan seluruh member AREBI, perbankan, dan kantor notaris untuk memudahkan memenuhi kebutuhan pembeli, pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR), dan pengamanan aspek legal properti tersebut.
Keenam, setiap kantor sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) masing-masing. Ketujuh, marketing fee sesuai dengan Permendag 51/2017 yakni untuk jual 2 persen hingga 5 persen tergantung nilai propertinya, sedangkan untuk sewa 5 persen hingga 8 persen.
Kedelapan, member AREBI haram hukumnya menaikkan harga properti atas kemauan sendiri. Kesembilan, apabila ada agen atau broker yang melakukan penyimpangan, mudah untuk meminta pertanggungjawaban ke kantornya.
Terakhir, mnggunakan broker AREBI berarti mendukung pemerintah di bidang perpajakan karena semua AREBI wajib melakukan pemotongan dan penyetoran pajak para agen dan kantornya.