Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola pusat perbelanjaan diprediksi menanggung kerugian hingga Rp5 triliun per bulan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu yang diperpanjang dengan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kerugian berasal dari menurunnya potensi pendapatan pelaku usaha.
“Nilai tersebut adalah pendapatan yang diterima oleh pusat perbelanjaan dan bukan nilai penjualan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, dikutip dari tempo.co, Senin (2/8/2021).
Selama pusat perbelanjaan tidak beroperasi, pengelola masih tetap harus membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah. Beban itu meliputi biaya listrik dan gas. Kendati tidak ada pemakaian, Alphonzus mengatakan pelaku usaha harus tetap membayar tagihan lantaran adanya ketentuan pemakaian minimum.
Selain itu, pelaku usaha masih terbebani dengan pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, hingga royalti dan retribusi lainnya. Beban ini harus dibayar penuh kendati pusat perbelanjaan berhenti beroperasi.
PPKM Darurat dan Level 4 memberikan beban berganda lantaran pusat perbelanjaan yang mengalami kondisi keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19 berlangsung berkepanjangan. Meski terjadi perbaikan kegiatan ekonomi pada semester I/2021, keuangan pusat perbelanjaan masih defisit.
“Pusat perbelanjaan tetap mengalami defisit karena masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen [sebelum PPKM Darurat dan Level 4],” kata Alphonzus.
Baca Juga
Alphonzus menjelaskan pemerintah memang telah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN atas biaya sewa. Tetapi, keringanan itu hanya dinikmati oleh para penyewa dan bukan menyasar kepada pusat perbelanjaan.
Pusat perbelanjaan, kata Alphonzus memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik. Sampai saat ini permintaan itu belum direspons oleh pemerintah.
“Pusat perbelanjaan berharap penghapusan PPh Final dapat diberikan paling tidak selama setahun karena kami sudah mengalami keterpurukan kurang lebih selama 18 bulan, ditambah dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat sampai dengan saat ini,” ujar Alphonzus
Selain meminta adanya keringanan PPh Final hingga penggantian biaya listrik, pelaku usaha meminta pemerintah memperpanjang pemberian subsidi upah pekerja sebesar 50 persen hingga satu tahun.
Musababnya, dampak PPKM Darurat tidak akan bisa langsung diatasi saat PPKM Darurat dan Level 4 selesai. “Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk meningkatkan tingkat kunjungan sebesar 10-20 persen, pusat perbelanjaan butuh waktu sampai tiga bulan. Jadi sudah dapat dipastikan untuk memulihkan dampak penutupan usaha akibat PPKM akan diperlukan waktu yang cukup lama,” kata dia.