Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat Aplikasi SIMBG, PUPR Pangkas Perizinan Gedung & Rumah

Aplikasi SIMBG diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses perijinan di daerah.
Aktifitas pembangunan gedung apartemen di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). /Bisnis-Dedi Gunawan
Aktifitas pembangunan gedung apartemen di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). /Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Aplikasi tersebut diharapkan akan memotong waktu permohonan perizinan pembangunan gedung ataupun urusan terkait secara signifikan.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan IMBG akan memangkas waktu proses perizinan dari sekitar 2–3 bulan menjadi maksimal 28 hari. Adapun, penerbitan aplikasi SIMBG tersebut merupakan hasil dari pasal 6 dalam Undang-Undang No. 1/2020 tentang Cipta Kerja.

"Tapi, saya harapkan seharusnya tidak 28 hari kalau untuk rumah biasa dengan luasan 72 meter persegi atau rumah 2 lantai dengan luasan 90 meter persegi. Saya harapkan 3 hari sudah selesai, tapi dengan catatan bahwa semua dokumen-dokumen yang diperlukan sudah siap semua," katanya dalam Peluncuran SIMBG secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Dengan kata lain, ujar Diana, proses pembayaran retribusi dalam pembangunan rumah biasa dapat dilakukan dalam waktu 3 hari. Menurutnya, peluncuran aplikasi SIMBG terbilang gagal jika hal tersebut tidak dapat terjadi.

Adapun, Diana berujar proses perijinan rumah yang telah memiliki prototipe akan lebih udah untuk dilakukan. Menurutnya, pemohon tersebut dapat mendapatkan jawaban dalam waktu tiga hari.

Diana berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat menyesuaikan proses perijinan dengan peluncuran SIMBG. Artinya, Pemda harus mengubah pembayaran retribusi izin membangun bangunan (IMB) menjadi retribusi persetujuan pembangunan gedung (PPG).

Diana berharap implementasi aplikasi SIMBG dapat mempermudah dan mempercepat proses perijinan di daerah. Diana mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pembentukan standarisasi teknis proses perijinan gedung.

"Semacam kita punya building code, dan yang penting ada transparansi untuk biaya perijinan untuk hitung mandiri persetujuan bangun gedung," ucapnya.

Diana menyebutkan peluncuran aplikasi SIMBG tersebut dapat memudahkan pemohon lantaran pemohon dapat mengirimkan seluruh dokumen secara daring. Dengan demikian, Diana berpendapat iklim investasi di dalam negeri juga akan semakin baik.

"SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha dan iklim investasi. Pada akhirnya, [SIMBG] akan mampu menjadi salah satu pondasi Indonesia tumbuh dan tangguh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper