Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: Penerapan Protokol Kesehatan Industri Makanan dan Minuman Sangat Baik

Pada dasarnya industri mamin telah memiliki standar higienis yang cukup ketat, sehingga karyawan juga terbiasa menggunakan perlengkapan.
Salah satu fasilitas produksi industri makanan. Istimewa/ Kemenperin
Salah satu fasilitas produksi industri makanan. Istimewa/ Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri sejauh ini sangat baik dalam menerapkan protokol kesehatan. Kemenperin pun mendorong para pekerja di sektor mamin dapat menerima vaksinasi.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya telah memantau pelaksanaan protokol kesehatan di industri, terutama di sektor mamin. Menurutnya, industri ini telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan ketat.

Pada dasarnya industri mamin telah memiliki standar higienis yang cukup ketat, sehingga karyawan juga terbiasa menggunakan perlengkapan seperti masker dan sarung tangan saat bekerja, ditambah dengan face shield.

“Kami mengapresiasi industri yang telah mematuhi Surat Edaran tersebut. Industri telah berupaya untuk meminimalkan penyebaran di lingkungan industrinya, termasuk mengedukasi masyarakat sekitar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).

Febri menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang ketat diharapkan dapat menekan peningkatan kasus di industri. Dengan begitu, pabrik bisa berjalan dengan utilisasi seperti biasa, dan bahkan terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan pihaknya telah merilis Surat Edaran No.3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di Kawasan Industri, yang mengatur kewajiban penerapan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan yang mencakup 6M.

6 M tersebut yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Kemudian, perusahaan pemegang IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59.

“Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional [SIINas],” kata Putu.

Dia menambahkan industri mamin sejauh ini sangat bagus dalam menerapkan protokol kesehatan. Karenanya, Kemenperin juga mendorong agar para pekerja di sektor mamin dapat menerima vaksinasi.

“Industri mamin punya kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus merupakan sektor kritikal yang menyuplai kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, pekerjanya mencapai lima juta orang,” terang Putu.

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper