Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Lumbung Ikan Nasional di Maluku, KKP Targetkan PNBP Rp3,71 Triliun

Terdapat 8 pelabuhan perikanan di sekitaran WPPNRI 718 yang akan mendukung peran Ambon New Port sebagai pelabuhan utama terintegrasi sebagai pintu gerbang ekspor produk perikanan.
Kapal nelayan terlihat melintasi wilayah perairan di sekitar Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Jumat (28/2/2020)./Antara
Kapal nelayan terlihat melintasi wilayah perairan di sekitar Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Jumat (28/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari program Lumbung Ikan Nasional di Maluku mencapai Rp3,71 triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja diperkirakan lebih 5.500 orang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP sudah merancang mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang termasuk dalam area Lumbung Ikan Nasional.

"Di mana jumlah tangkapan akan berbasis pada kuota dan kapal-kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang sudah ditentukan KKP," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (28/7/2021).

Terdapat 8 pelabuhan perikanan di sekitaran WPPNRI 718 yang akan mendukung peran Ambon New Port sebagai pelabuhan utama terintegrasi sebagai pintu gerbang ekspor produk perikanan yang dihasilkan dari kawasan LIN.

Sementara untuk pemenuhan pasar domestik disiapkan kapal kontainer berpendingin sebagai pengakut hasil perikanan dari pelabuhan-pelabuhan yang ada di sekitaran LIN menuju wilayah tujuan. Skema ini juga untuk mendukung program tol laut yang digaungkan pemerintah. 

"Suplai domestik harus diangkut menggunakan kontainer dingin, sehingga program pemerintah untuk menjalankan tol laut bisa berjalan dengan baik," tambah Trenggono.

Untuk memastikan skema tersebut berjalan dengan baik, KKP akan memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan ruang laut dengan menggunakan teknologi berbasis satelit.

Sistem ini tidak sebatas memantau pergerakan kapal penangkap ikan pengguna VMS maupun yang tidak, tapi juga dapat memonitoring stok ikan, tumpahan minyak, kondisi terumbu karang, kawasan budidaya udang dan rumput laut, hingga memantau kawasan-kawasan pesisir yang terintegrasi.

"Jadi ke depan tidak boleh nangkapnya di WPP 718 atau di sekitaran Ambon, lalu dibawanya ke Pulau Jawa. Itu tidak bisa. Itu akan termonitor oleh satelit dan akan ada sanksi. Kemudian kita akan menggeser [paradigma] dari mencari ikan menuju ke menangkap ikan. Jadi kalau selama ini mencari ikan, ke depan adalah menangkap ikan. Kita akan beri tahu bahwa ikannya ada di sebelah sini, dan di sini," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper