Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menyesuaikan aturan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1—4.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57/2021 yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.
Adapun, edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 melalui pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
“Syarat terbaru pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” katanya dikutip Rabu (28/7/2021).
Sementara itu, untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, lanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Namun persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tambah Novie.
Terkait dengan kapasitas penumpang, dia menjelaskan bahwa selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 57/2021 ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara.
“Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut. Dan untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” tutupnya.