Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4, Industri Saran Pembagian Jam Kerja Pabrik

Sejumlah daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 merupakan sentra industri seperti banten, Karawang, dan Cikarang. 
Pabrik keramik Arwana Citra Mulia Tbk. /Bisnis.com
Pabrik keramik Arwana Citra Mulia Tbk. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha kawasan industri mengeluhkan aturan PPKM Level 4 yang semakin membatasi produktivitas pabrik. Mereka menilai pembagian jam kerja atau shift pabrikan seharusnya dapat menjadi jalan tengah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan sejumlah daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 merupakan sentra industri seperti banten, Karawang, dan Cikarang. 

"Pelarangan jadi tidak make sense apalagi untuk yang orientasi ekspor dan masuk esensial harus 50 persen dan satu shift. Sementara pabrik membagi dua shift itu kan tujuan juga sama untuk mengurai jumlah karyawan," katanya kepada Bisnis, Selasa (27/7/2021).

Sanny mengemukakan produksi yang tidak bisa dilakukan secara maksimal tentu akan memberi dampak pada industri. Khususnya untuk sektor orientasi ekspor, jika pabrikan tidak bisa memenuhi ordernya maka akan menanggung resiko pinalti.

Risiko selanjutnya, lanjut Sanny bahkan bisa jadi putus kontrak dan membuat industri semakin sulit mencari pelanggan. Oleh karena itu, Sanny berharap setiap asosiasi sektoral yang terdampak bisa memperjuangkan aspirasi tersebut. Hal itu guna menjaga kinerja produksi manufaktur yang masih baik saat ini.

"Kalau kami pengelola kawasan industrinya tidak bisa berkaitan langsung dengan pabrikan," ujarnya.

Sebelumnya, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Ina Primiana mengatakan sepanjang semester I/2021 manufaktur terbukti mampu mencatatkan kinerja yang luar biasa. Salah satunya tercermin dari Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur menyentuh rekor atau berada di level 55,3 pada Mei 2021.

Oleh karena itu demi menjaga kinerja, pemerintah perlu secara cermat menerapkan pembatasan terhadap produktivitas industri. 

Dia mengatakan bahwa industri juga memiliki tanggung jawab untuk memutus rantai penularan Covid-19. Namun dia menilai perlu ada komunikasi intensif antara Kementerian Perindustrian dengan Satgas Covid-19, sehingga sektor-setor yang perlu dijaga kinerjanya dapat bertahan dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper