Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjual Oksigen Cari Cuan Berlebihan Masih Berkeliaran

Kementerian Perdangangan telah menyatakan akan menindak tegas penjual yang melego oksigen dengan harga jual yang terlampau tinggi. 
Pemprov DKI Jakarta menyediakan posko Oxygen Rescue di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk memenuhi kebutuhan oksigen di rumah sakit ibu kota, Minggu (4/7)./Antara
Pemprov DKI Jakarta menyediakan posko Oxygen Rescue di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk memenuhi kebutuhan oksigen di rumah sakit ibu kota, Minggu (4/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah lonjakan kasus positif dan kematian pasien Covid-19 masih ada penjual nakal yang bermain dengan harga oksigen konsentrat eceran. 

Hasil pemantauan Bisnis terhadap beberapa toko di lokapasar, ada 11 toko di DKI Jakarta yang menjual oksigen portable merek Oxycan 500cc dengan rentang harga Rp58.000 sampai Rp450.000. Di tempat lain, produk serupa dijual pada rentang harga Rp65.000 sampai Rp180.000 per kaleng di beberapa lokapasar.

Sejauh ini, oksigen konsentrat memang belum menjadi barang yang ditentukan harga eceran tertingginya oleh pemerintah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam laporannya menyebutkan bahwa oksigen menjadi salah satu produk yang mengalami lonjakan harga tinggi selama lonjakan kasus Covid-19.

Namun Kementerian Perdangangan telah menyatakan akan menindak tegas penjual yang melego oksigen dengan harga jual yang terlampau tinggi. 

Penjual Oksigen Cari Cuan Berlebihan Masih Berkeliaran

Penelusuran harga Oxycan melalui fitur pencarian Google. /Tangkapan layar

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan bahwa asosiasi telah menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dia menjelaskan BPOM akan mengirimkan rekomendasi berisi daftar penjual (seller) yang dinilai tidak mengikuti aturan.

“Kami akan komunikasikan ke platform dan produk tersebut akan ditake down,” kata Bima, Selasa (27/7/2021).

Bima juga mengemukakan platform dagang-el telah memiliki sistem kurasi produk kesehatan. Penyaringan juga dilakukan sejak awal untuk mengurangi aksi spekulasi. Namun jika masyarakat masih menemukan produk yang dijual dengan harga tidak wajar, konsumen bisa mengajukan keluhan dan laporan mengingat jumlah penjual di platform sangat banyak.

“Seller yang berulang melanggar aturan berpotensi disuspensi tokonya oleh platform. Jadi jika menemukan harga oksigen tidak sesuai aturan, bisa juga laporkan ke kami,” tambah Bima.

AVP Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan bahwa perusahaan secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk kesehatan, termasuk bekerja sama dengan Polri, Kementerian Kesehatan, dan BPOM.

Selain mengawasi, Bukalapak juga meminta konsumen untuk menjadi pembeli yang cerdas dengan meneliti terlebih dahulu produk yang akan dibeli. Konsumen bisa melaporkan ke platform jika menemukan indikasi produk palsu.

“Sebelum membeli produk, perhatikan review, rating, ranking lapaknya. Jangan langsung terkecoh dengan harga murah,” kata Baskara.

Penjual Oksigen Cari Cuan Berlebihan Masih Berkeliaran

Penjual merapikan oksigen murni dalam kaleng di salah satu toko alat kesehatan di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/10)./Antara

Bukalapak sendiri mengizinkan seluruh penjual untuk menetapkan harga dan strategi penjualan masing-masing. Namun, penjual tetap diminta untuk mengikuti aturan platform maupun hukum.

“Menjual barang dengan harga tidak sesuai juga termasuk di dalam pelanggaran yang kami terapkan. Sehingga tentunya akan kami tindak,” kata dia.

Sementara itu Kementerian Perdagangan menyatakan pengawasan harga untuk produk oksigen yang dijual di tingkat pedagang eceran individu sulit dilakukan tanpa keikutsertaan konsumen. 

“Dari para distributor yang bekerja sama dengan produsen, tidak ditemui aksi penimbunan atau spekulasi. Namun yang sulit pengawasan di tingkat perorangan untuk penjualan akhir,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, Selasa (27/7/2021).

Veri mengatakan upaya pengawasan dilakukan dengan menggandeng platform dagang-el dan kepolisian. Meski pemerintah belum menetapkan harga referensi untuk produk tersebut, dia menyebut penindakan dilakukan dengan melihat margin harga yang ditawarkan penjual di platform dagang-el.

“Acuannya adalah harga sejak dari produsen. Kalau kenaikan bisa sampai di atas 50 persen itu bisa ditindak dengan penarikan dan suspensi penjual,” katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan oksigen belum termasuk barang yang diatur harga eceran tertingginya karena sifatnya strategis dalam situasi khusus.

“Sampai saat ini kebijakan HET hanya mengacu ke bapokting, saat ini situasinya oksigen sudah menjadi barang strategis yang sifatnya situasional,” kata Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper