Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merilis insentif untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya pengusaha mal dan restoran.
Insentif tersebut adalah bantuan bagi dunia usaha, yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko atau tenant di pusat perbelanjaan dan mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.
“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP [ditanggung pemerintah] untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Tak hanya itu, insentif ini juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata. Adapun, pengaturannya masih dalam proses finalisasi. “PMK-nya sedang dalam proses,” sambungnya soal PPN DTP tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk PPKM level 3 diberlakukan di 33 ibukota di wilayah yang sama.
Keputusan tersebut didasarkan atas evaluasi PPKM yang menunjukkan hasil dengan penurunan laju penambahan kasus virus Corona, bed occupancy ratio atau BOR, dan rasio kasus positif atau positivity rate, terutama di Jawa.