Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andalkan Proses secara Digital, Kemenkes Pastikan Klaim Rumah Sakit Lancar

Proses administrasi yang masih manual berperan penting atas tunggakan pemerintah terhadap rumah sakit untuk klaim periode Maret—Desember 2021, yang kemudian proses pengajuannya diperpanjang hingga Maret 2021.
Ilustrasi - Perawat mengenakan pakaian APD (alat pelindung diri) baju hazmat (hazardous material) membawa pasien dalam pengawasan Covid-19 (Corona Virus Desease) menuju kamar isolasi khusus RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). /ANTARA
Ilustrasi - Perawat mengenakan pakaian APD (alat pelindung diri) baju hazmat (hazardous material) membawa pasien dalam pengawasan Covid-19 (Corona Virus Desease) menuju kamar isolasi khusus RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan proses pencairan klaim rumah sakit tahun ini akan berjalan lancar. Komitmen tersebut menjadi angin segar bagi rumah sakit yang melakukan penyesuaian fasilitas menyusul dilakukannya penambahan ruang perawatan untuk pasien Covid-19.

Juru Bicara untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa pemerintah memotong proses klaim rumah sakit untuk pasien Covid-19 yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi berbasis digital dengan menggunakan aplikasi E-klaim dan V-Klaim.

“Kesepakatan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan yang biasanya lama. Proses verifikasi dokumen pendukung lama karena masih manual. Makanya, sekarang didigitalisasi lewat aplikasi. Penyesuaian sedang dilakukan dengan menambah batas kedaluawarsa klaim hingga November 2021,” ujar Nadia kepada Bisnis, Minggu (25/7/2021).

Nadia menjelaskan, proses administrasi yang masih manual berperan penting atas tunggakan pemerintah terhadap rumah sakit untuk klaim periode Maret—Desember 2021, yang kemudian proses pengajuannya diperpanjang hingga Maret 2021.

Menurutnya, terjadinya penumpukan berkas setelah dilakukan perpanjangan disebabkan oleh masuknya berkas rumah sakit yang terlambat mengajukan klaim pada periode tersebut. Nilai klaim Maret—Desember 2021 pun turut mengalami peningkatan dari Rp6 triliun menjadi Rp22 triliun.

Dari Rp22 triliun, sambung Nadia, pemerintah masih harus membayar Rp15 triliun kepada rumah sakit. Saat ini, klaim rumah sakit senilai Rp6,9 triliun masih berstatus dispute, sedangkan Rp7 triliun sedang dalam proses pelunasan yang harus melewati verifikasi di Kementerian Keuangan dan tinjauan ulang di BPKP.

“Namun, dengan pemanfaatan aplikasi digital proses klaim akan lebih mudah, karena proses pengisian data tidak lagi memerlukan waktu lama,” kata Nadia.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Dispute di level kabupaten yang difasilitasi oleh dinas kesehatan. Tim dispute klaim rumah sakit di daerah terdiri atas BPJS Kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, dan dinas kesehatan.

Komitmen tersebut menjadi angin segar bagi rumah sakit. Sebab, rumah sakit masih melakukan penyesuaian fasilitas menyusul dilakukannya penambahan ruang perawatan untuk pasien Covid-19 yang disebut-sebut memerlukan biaya tidak sedikit.

Sebagai informasi, pekan lalu pemerintah sudah mengucurkan uang senilai Rp22,88 triliun untuk klaim pasien Covid-19 sejak Maret 2020 hingga Juni 2021


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper