Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Ilegal Makin Marak, Bos PO Sumber Alam Usul Solusi

Pemilik PO Sumber Alam mengusulkan sejumlah solusi terkait dengan maraknya angkutan umum ilegal.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Otobus (PO) mengusulkan sejumlah solusi terhadap keberadaan angkutan ilegal seiring dengan adanya revisi UU No. 22/2021 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sedang disusun saat ini.

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengajak pelaku yang belum berizin agar sesegera mungkin mengurus perizinannya demi kebaikan semua pihak.

Selain itu, satgas perlu bekerja sama dengan operator angkutan daerah dan divisi Cybercrime Polri untuk mendata penawaran angkutan gelap yang berseliweran. Dengan demikian, dari pantauan dan laporan tersebut, sejumlah kontak angkutan gelap dapat diblokir untuk mengurangi operasinya di lapangan.

Anthony menjelaskan tidak memungkinkan apabila semua pihak harus melakukan patroli di lapangan, sehingga pemantau dan pemblokiran ini bisa menjadi cara yang lebih efektif.

“Kami pun juga mengusulkan adanya perluasan fungsi aparat perhubungan untuk membantu polisi melakukan penindakan di lapangan. Jadi memang diperlukan revisi UU,” katanya, Jumat (23/7/2021).

Tak hanya itu, dia juga meminta bagi kendaraan ilegal yang tertangkap selain mendapatkan hukum pidana juga harus dapat menertibkan regulasi. Terkait hal ini, dia menginginkan agar mereka yang telah dilepaskan dan menyelesaikan hukum pidana juga harus mengurus pelat kuning atau izin angkutan umum.

“Sesuai UU saat ini dendanya hanya Rp500.000 ini nggak menimbulkan efek jera dan keadilan. Dibandingkan dengan pendapatan yang mereka [angkutan ilegal] peroleh. Jadi nggak ada jaminan kalau dilepas nggak melakukan lagi,” imbuhnya.

Secara terperinci, sebagai pengusaha transportasi berizin, dia menghendaki agar dalam perubahan UU LLAJ, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) instansi yang mengeluarkan perizinan dapat melakukan penindakan di lapangan. Tak hanya itu dalam Revisi UU agar pelaku, pemilik, dan pengguna angkutan ilegal mendapatkan sanksi pidana.

Selanjutnya, dia mengharapkan agar suku bunga kredit kendaraan dinaikkan dan kendaraan umum diturunkan/disubsidi. Bagi kreditur kendaraan pribadi harus mencantumkan pernyataan bahwa kendaraan tersebut tidak untuk angkutan umum.

Selama ini, paparnya, sudah banyak kerugian dan ketidakadilan yang ditimbulkan dengan kehadiran angkutan ilegal. Pertama, dari sisi ketidakadilan regulasi.

Menurutnya, pelaku memerlukan adanya syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya memiliki pool ada fasilitas menunggu penumpang, kendaraan harus diuji KIR dan harus mempunyai mekanik. Dengan adanya syarat yang mesti dipenuhi menimbulkan biaya dan memang diperlukan untuk menjaga iklim usaha dan konsumen.

Selain itu, keberadaan angkutan ilegal juga menimbulkan persaingan harga tak sehat karena mereka tak perlu menanggung banyak biaya. Hal ini bisa berujung kepada tidak terpenuhinya pelayanan dan perlindungan konsumen.

Angkutan umum gelap ini selama pandemi juga diduga menjadi penyumbang penularan kasu Covid-19 yang besar karena operator berizin tak beroperasi selama pandemi tetapi angka penularan tetap ting. Terlebih karena angkutan gelap memiliki ruang gerak yang lebih leluasa tanpa terpantau oleh regulator.

Anthony membeberkan pada masa normal baru angkutan ilegal bahkan memakan lebih dari 54 persen pasar penumpang di Jalur Yogyakarta – Jakarta dan diduga hal yang sama terjadi untuk trayek Jawa – Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper