Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan sejumlah hal yang harus dicapai bagi Indonesia untuk bisa sampai ke low carbon economy (ekonomi rendah karbon), yang adil dan dengan pembiayaan yang terjangkau.
Menurutnya, Indonesia harus mengambil dengan baik kesempatan untuk bertransisi ke ekonomi rendah karbon dan net zero.
"Kami juga percaya bahwa penting bagi negara seperti Indonesia untuk melanjutkan perjalanan menuju ekonomi rendah karbon, dan terus berupaya mencari cara agar bisa menjadi lebih baik, dan prinsip keadilan dan keterjangkauan adalah perspektif penting bagi kami untuk menuju low carbon economy,” ujar Suahasil kepada seluruh pembicara di International Climate Change Conference secara virtual, Kamis (22/7/2021).
Menurut Suahasil, untuk mencapai prinsip keadilan dan keterjangkauan menuju ekonomi rendah karbon, diperlukan kombinasi dari berbagai aspek yang berbeda. Pertama, isu pembiayaan termasuk pendampingan pembiayaan pada lingkup global.
Kedua adalah pasar keuangan global yang lebih baik dan berkelanjutan. Hal ini diterjemahkan ke dalam pasar keuangan yang lebih ramah untuk mempromosikan sustainable finance (keuangan berkelanjutan) di negara-negara berkembang, seperti mengeluarkan instrumen ekonomi hijau.
Ketiga, teknologi untuk membantu mengatasi masalah perubahan iklim bagi negara-negara berkembang.
Baca Juga
“Tiga aspek finansial ini seperti pendampingan finansial, pasar finansial global yang lebih ramah kepada negara berkembang untuk mengeluarkan instrumen ekonomi hijau, dan teknologi, merupakan hal yang penting,” ujar Suahasil.
Di sisi kebijakan, Suahasil mengatakan Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk menuju ekonomi rendah karbon atau transisi hijau. Di antaranya seperti menargetkan penurunan emisi karbon secara mandiri sebesar 29 persen atau Nationally Determined Contribution (NDC), dan sebesar 41 persen dengan dukungan internasional.
Sementara di sisi fiskal, transisi hijau dilakukan melalui fasilitas perpajakan atau pembebasan dan pengurangan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak impor, serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan listrik. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat agar bergeser menuju penggunaan kendaraan dengan emisi rendah dan ramah lingkungan.
“Tidak hanya untuk urusan ramah lingkungan, kami juga menyediakan berbagai fasilitas perpajakan untuk energi terbarukan dan aktivitas berkelanjutan lainnya,” pungkasnya.