Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia mendistribusikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku secara kolektif melalui QR code di aplikasi mitra pengemudi.
Country Manager, Public Relations & Communications Grab Satrya Pinandita mengatakan pihaknya akan mendukung peraturan pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 termasuk dengan mendukung PPKM darurat di pulau Jawa-Bali untuk melindungi diri dari pandemi.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait peraturan pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM Darurat, Grab menerapkan STRP.
Selain itu, dia juga mengatakan telah bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk membantu para mitra pengemudi mendapatkan STRP serta sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan Grab untuk membawa STRP bagi mereka yang akan melakukan pemesanan layanan transportasi Grab.
“Grab telah mendistribusikan STRP yang berlaku secara kolektif melalui QR code di aplikasi mitra pengemudi,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (17/7/2021).
Seperti diketahui pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta bisa mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diterbitkan secara kolektif atau massal dari perusahaan aplikator sebagai persyaratan wajib selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan khusus SRTP untuk pengemudi ojol pembuatannya akan dilakukan secara massal oleh Dishub DKI Jakarta. Menurutnya pengemudi cukup hanya dengan memiliki satu STRP saja yang sudah didaftarkan oleh perusahaan aplikator.
“Khusus pengemudi ojek, kami koordinasi dengan kadishub. Sifatnya adalah STRP-nya akan dibuat secra massal. Jadi dengan1 STRP, itu sudah didaftarkan langsung aplikator ke kadishub. Tak akan mengeluarkan secara pribadi atau personal,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan ojol masih dapat mengangkut penumpang selama PPKM, tetapi penumpang yang diangkut juga harus dapat menunjukkan STRP yang masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal Ojek Online (Ojol) telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja termasuk mitra pengemudi. Hal ini agar tetap dapat melakukan kegiatan selama PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Aplikator yang telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan yaitu Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pun telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. selanjutnya, perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut.
“Persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lainnya. Namun khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para pengemudi,” katanya.