Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang membeberkan tarif hotel yang bisa digunakan untuk WNA dan WNI saat melakukan karantina.
Dia mengatakan bahwa tarif hotel didasarkan kepada penilaian segmentasinya yaitu hotel bintang tiga, empat, dan lima.
"Kami biasanya bicara dengan seluruh anggota [PHRI], kemudian kita tentukan harganya, misalnya di bintang tiga itu harganya Rp6,5 untuk menginap tujuh malam dengan makan pagi, siang, malam, dan laundry five pieces, dan tes PCR dua kali," katanya dalam sebuah diskusi, dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (16/7/2021).
Adapun, perincian biaya karantina di hotel selama delapan hari tujuh malam untuk hotel bintang tiga antara Rp6,5 juta-Rp7,5 juta. Untuk bintang empat harganya Rp7,5-Rp10 juta, bintang lima mulai dari Rp10 juta hingga Rp14 juta, dan untuk luxury hotel dikisaran Rp14 juta- Rp20 juta.
Vivi menyampaikan bahwa tarif tersebut sudah termasuk layanan tes PCR dengan harga Rp800.000. Menurutnya, harga itu ditentukan oleh pihak karantina kesehatan.
“Jadi PCR ini harganya ditentukan oleh Karantina Kesehatan dan kita [PHRI] mendapatkan harga Rp800.000 dan itu sudah termasuk di dalamnya," ujarnya.
Baca Juga
Dalam diskusi itu, Vivi juga menjelaskan perbedaan hotel untuk repatriasi dengan hotel isolasi.
Menurutnya, hotel repatriasi adalah hotel yang digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri dengan hasil tes Covid-19 negatif, tapi tetap harus menjalani karantina sebelum melanjutkan perjalanan.
Sementara itu, hotel yang digunakan isolasi merupakan hotel yang menerima tamu WNA dan WNI yang hasil swab sebelumnya adalah positif.