Bisnis.com, JAKARTA—Industri keramik menyayangkan kegiatan bisnis dan perdagangan tidak bisa berjalan normal semenjak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah daerah.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari pelaku industri keramik bahwa banyak toko bahan bangunan dilarang beroperasi oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, pelarangan tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 18/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota. Instruksi itu memuat semen dan bahan bangunan masuk ke dalam sektor kritikal, sehingga bisa beraktivitas 100 persen.
“Kami berharap Pemda di Jawa dan Bali mengikuti dan menjalankan Instruksi Mendagri tersebut dengan baik, sehingga upaya kesehatan dan ekonomi tetap bisa berjalan seimbang,” katanya kepada Bisnis, Kamis (15/7/2021).
Di sisi lain, Edy menjelaskan, kegiatan produksi dan mobilisasi industri keramik masih relatif normal dan lancar, karena Asaki yang masuk ke sektor kritikal telah mengurus IOMKI atau Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri dengan persyaratan yang ketat.
Seperti diketahui, kinerja ekspor periode Januari hingga Mei 2021 Asaki tumbuh 10,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kendati demikian, perolehan tersebut masih jauh dari harapan produsen tahun ini.
Edy menyebut, tahun ini pihaknya memiliki target pertumbuhan ekspor berkisar 20—25 persen. Menurutnya, kendala utama ekspor yang masih dihadapi oleh industri keramik adalah mahalnya kontainer ekspor atau ocean freight, terutama negara tujuan Eropa, Amerika Serikat, dan Timur Tengah.
Pihaknya juga akan terus mendorong ekspor untuk lebih agresif, terutama di saat penjualan domestik terganggu selama pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali, serta rencana serupa untuk wilayah lainnya.
Asaki, kata Edy, akan mendukung dan berharap penerapan PPKM darurat bisa berjalan dengan baik di lapangan. Untuk itu, diperlukan pengawasan ketat oleh pemerintah supaya angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan, dan tidak lagi perlu menerapkan PPKM darurat.