Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali mengucurkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri yang belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi.
Barang dan bahan itu harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.
Fasilitas BM DTP Covid-19 pertama kali diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2020 untuk 33 sektor industri dengan masa berlaku 23 September - 31 Desember 2020.
Untuk tahun ini, fasilitas BM-DTP Covid-19 diberikan melalui PMK Nomor 68/2021 untuk 42 sektor industri termasuk 1 sektor industri yang memproduksi jasa, yaitu industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang, atau industri MRO. Msa berlakunya mulai 22 Juni hingga 31 Desember 2021 dan total alokasi pagu sebesar Rp491 miliar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sebagai pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas BM-DTP Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 dengan beberapa penyesuaian terkait dengan perubahan substansif yang diatur dalam PMK 68/2021.
“Perbedaan utama antara fasilitas BM-DTP yang reguler dan BM-DTP Covid-19 terletak pada mekanisme pemanfaatannya yang dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi antara portal Indonesia National Single Window, SIINas, dan CEISA milik Bea dan Cukai,” katanya melalui siaran pers, Kamis (15/7/2021).
Agus menyampaikan bahwa tantangan bagi industri saat ini adalah memanfaatkan pagu anggaran tersebut seoptimal mungkin mengingat singkatnya waktu pemanfaatan BM DTP Covid-19 Tahun 2021 ini.
Pentingnya insentif BM DTP bagi industri adalah untuk tetap dapat menjalankan bisnisnya di era perdagangan bebas saat ini, terutama pada masa pandemi Covid-19.
"Optimisme terhadap pemanfaatan fasilitas BM DTP sebenarnya sudah mulai terlihat dari grafik persentase realisasi BM DTP yang mengalami peningkatan dari sebesar 48,6 persen pada 2015 menjadi sebesar 70,9 persen pada 2019,” sebutnya.