Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara memainkan peran yang sangat penting dalam pembiayaan utang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani juga menyebut sukuk negara merupakan instrumen yang sangat penting dan stabil, serta dipercaya oleh investor dan masyarakat, dari dalam maupun luar negeri.
Dari tahun ke tahun, Sri Mulyani mencatat bahwa sukuk negara terus berkembang, serta volume dan kontribusi sukuk dalam pembiayaan APBN telah mengalami kenaikan hingga Rp360 triliun dalam sekitar 13 tahun terakhir.
“Volume dan kontribusi sukuk [surat] berharga syariah negara di dalam pembiayaan APBN mengalami kenaikan dari semula hanya Rp4,7 triliun, pada awal kita menerbitkan sukuk atau SBSN pada tahun 2008. Dimulai pada Rp4,7 triliun, saat ini SBSN telah mencapai Rp360 triliun tahun 2020,” jelas Sri pada International Conference The Future of Islamic Capital Market: Opportunities, Challengesm and Way Forward yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) secara virtual, Kamis (15/7/2021).
Sri Mulyani yang juga berperan sebagai Sekretaris KNEKS, turut menyampaikan perbandingan SBSN atau sukuk dengan penerbitan SBN biasa. Dia mencatat SBSN berkontribusi 20 sampai dengan 30 persen dari penerbitan SBN setiap tahunnya.
Sementara itu, volume penerbitan sukuk atau SBSN secara kumulatif dari kurun waktu 2008 hingga Juni 2021 telah mencapai Rp1.810,02 triliun atau setara dengan US$124,49 miliar, dalam dolar Amerika Serikat (AS).
Baca Juga
“Outstanding pada bulan Juli 2021 tanggal 1 adalah mencapai Rp1.075,83 triliun, atau ekuivalen [dengan] US$73,99 miliar. Hal ini merepresentasikan 19 persen dari total outstanding SBN secara keseluruhan,” imbuhnya.
Sri lalu mengatakan pemerintah akan terus mengembangkan pasar sukuk negara, dan tentu disertai dengan upaya perbaikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan investor. Misalnya sukuk retail, sukuk tabungan, sukuk global, project-financing sukuk, cash waqf-linked sukuk (CWLS), dan perkembangan struktur akad sukuk fatwa serta diversifikasi dari underlying asset.
“Berbagai upaya ini diharapkan akan makin menciptakan alternatif instrumen yang dibutuhkan investor dalam negeri, dan skelaigus juga memperdalam pasar keuangan terutama pasar sukuk negara,” tuturnya.