Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Vaksinasi Boleh Naik KRL saat PPKM Darurat, Ini Syaratnya

KAI Commuter menjelaskan syarat dokumen perjalanan bagi peserta vaksinasi Covid-19 yang hendak menggunakan KRL saat PPKM Darurat.
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter memastikan bahwa calon penumpang yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19 namun bukan pekerja esensial dan kritikal tetap diperbolehkan naik Kereta Rel Listrik (KRL) saat PPKM Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran.

"Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi," katanya dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).

Dia menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat-syarat untuk menggunakan KRL hari ini akan terus diperketat. KAI Commuter tegas melarang calon pengguna yang tidak memiliki persyaratan dokumen lengkap untuk melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No.50/2021, Anne menjelaskan bahwa hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan layanan tersebut.

Mereka yang termasuk dalam kategori itu, sambungnya, juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas dari perusahaan, atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat bagi pekerja informal di sektor esensial dan kritikal.

"Sementara itu KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB pagi ini, total jumlah pengguna KRL sebanyak 54.140 orang. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper