Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter memastikan bahwa calon penumpang yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19 namun bukan pekerja esensial dan kritikal tetap diperbolehkan naik Kereta Rel Listrik (KRL) saat PPKM Darurat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran.
"Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi," katanya dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).
Dia menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat-syarat untuk menggunakan KRL hari ini akan terus diperketat. KAI Commuter tegas melarang calon pengguna yang tidak memiliki persyaratan dokumen lengkap untuk melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No.50/2021, Anne menjelaskan bahwa hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan layanan tersebut.
Mereka yang termasuk dalam kategori itu, sambungnya, juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas dari perusahaan, atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat bagi pekerja informal di sektor esensial dan kritikal.
Baca Juga
"Sementara itu KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB pagi ini, total jumlah pengguna KRL sebanyak 54.140 orang. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang," imbuhnya.