Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Angkutan Daring Wajib STRP, Pengemudi Ojol: Minta ke Siapa?

Keputusan Kadishub yang menyatakan pengemudi ojek online untuk mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih memicu polemik di tengah PPKM Darurat.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 13 Juli 2021  |  21:23 WIB
Angkutan Daring Wajib STRP, Pengemudi Ojol: Minta ke Siapa?
Warga mengorder ojek online di Jakarta. - Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Kadishub No. 282/2021 yang berisi bahwa pengemudi transportasi daring wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya pengemudi ojek online (ojol) yang kebingungan memenuhi persyaratan dokumen tersebut.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengatakan saat ini baru beberapa saja mitra pengemudi yang memiliki STRP tersebut. 

"Persyaratan pengurusan STRP bagi ojol maupun taksi online, salah satunya adalah surat pengantar dari tempat dia bekerja. Nah ojol maupun taksi online apakah harus minta pengantar ke aplikator sedangkan kantor aplikator pun saat ini tutup," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (13/7/2021).

Berdasarkan keputusan Kadishub, ujarnya, surat pengantar bisa diberikan oleh organisasi yang menaungi para pengemudi ojol tersebut. Tetapi faktanya, tidak semua ojol dan taksi online bergabung dengan organisasi.

Sebelumnya, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengaku menolak diberlakukannya kewajiban STRP bagi para pengemudi ojol. Menurutnya, mereka bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi. 

"Untuk STRP kami tidak setuju. Kita menolak hal tersebut karena kita bukan pegawai dan tidak tersangkut paut dengan perusahaan aplikasinya sebagai pegawai namun kita sendiri sebagai penerima dan pembawa order dari aplikasi yang dimaksud," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ojek Online PPKM Darurat
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top