Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Siapkan SE Baru, STRP Jadi Syarat Penumpang Transportasi Umum

Kemenhub bakal mempersiapkan surat edaran baru dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang ke Jakarta.
Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021)./ANTARA FOTO-Aji Styawan
Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021)./ANTARA FOTO-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan selama PPKM Darurat, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian sebagai upaya tindak lanjut untuk mempersiapkan surat edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan selama PPKM Darurat.

"Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).

Dia telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021. Hasilnya, angka mobilitas masyarakat di Jabodetabek masih cukup tinggi dan belum efektif menekan angka kasus harian Covid-19.

"Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat," kata Budi.

Menurutnya, perlu dilakukan pengetatan perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi, guna menurunkan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek tersebut.

Lebih lanjut dalam upaya memperketat mobilitas masyarakat, Budi menyebut bahwa pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal.

Aturan sektor esensial yang dimaksud antara lain, keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan; pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina. Semua sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Kemudian sektor industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Adapun, aturan untuk sektor kritikal yang mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sektor energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan, minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper