Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengimbau para pelaku usaha restoran untuk hanya menerima layanan pengiriman (delivery) dan take away selama implementasi PPKM Darurat. Imbauan ini dikeluarkan seiring adanya laporan usaha yang masih menerima layanan makan di tempat (dine-in) selama pembatasan aktivitas.
“Kami mengimbau agar restoran melayani take away dan delivery saja. Jangan menerima untuk dine in, karena saat ini situasinya ini betul-betul rawan, ada risiko virus menular lewat udara dan konsumen yang melepas masker saat makan bisa terpapar,” kata Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani, Rabu (7/7/2021).
Layanan restoran sendiri dilarang untuk melayanani aktivitas makan di tempat selama implementasi PPKM Darurat di daerah-daerah dengan level penularan 3 dan 4. Sementara untuk wilayah dengan PPKM Mikro, aktivitas makan di tempat hanya diperkenankan untuk kapasitas 25 persen.
Hariyadi menyebutkan masih ada restoran yang tidak patuh terhadap kebijakan ini. Mayoritas adalah warung makan yang berdiri sendiri (stand alone) atau di luar pusat perbelanjaan.
“Yang di luar Jakarta masih ada yang menerima dine-in, terutama yang stand alone,” ujarnya.
Selain mengimbau para pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi selama pembatasan mobilitas, Hariyadi meminta masyarakat untuk hanya memesan untuk dibawa pulang atau melalui layanan daring.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat kembali memecah rekor pada Rabu (7/7/2021) dengan tambahan kasus baru sebanyak 34.379 pasien. Tambahan kasus ini membuat total kasus Covid-19 di Indonesia menembus 2.379.397 kasus sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020.
Pada hari yang sama, angka kematian juga mencetak rekor 1.040 pasien. Angka kematian total mencapai 62.908 jiwa per 7 Juli 2021.