Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, harus melakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8x24 jam mulai 6 Juli 2021.
Peraturan ini tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam dokumen tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan Addendum SE tersebut berlaku efektif mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan.
"Maksud Addendum SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Alpha, Beta, Delta, dan Gamma serta potensi berkembangnya varian baru lainnya," demikian bunyi Addendum tersebut dikutip Selasa (6/7/2021).
Ganip menyebut dasar hukum penetapan addendum tersebut adalah keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 2-3 Juli 2021. Adapun addendum ini mengubah beberapa ketentuan dan menambahkan satu ketentuan baru.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik berstatus Warga Negara Indonesia [WNI] maupun Warga Negara Asing [WNA] harus mengikuti tes ulang RT-PCR dan diwajibkan melakukan karantina selama 8x24 jam pada saat kedatangan," jelasnya.
Baca Juga
Dia memerinci, bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.
Sebaliknya, bagi WNI di luar kriteria di atas dan WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, harus menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam," ujarnya.
Ganip menambahkan bagi WNI dan WNA akan dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Bila hasilnya negatif, maka yang bersangkutan dapat dinyatakan selesai setelah dilakukan karantina 8x24 jam.
WNI dan WNA tersebut, sambungnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri," tambahnya.