Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia terhitung sejak 6 Juli 2021 dapat menunjukkan kartu atau bukti vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarvest) Luhut B. Pandjaitan. Pengecualian sertifikat vaksin, lanjutnya, diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
Sementara bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia tetapi belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Selanjutnya setelah karantina dan kembali negatif melalui PCR akan langsung diberikan vaksin Covid-19.
“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7,” katanya, Minggu (4/7/2021).
Adapun mengenai batas karantina selama 8 hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan yakni dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina.
“Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan pada masa karantina,” tekannya.