Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat: Ini Alur Proses Naik Pesawat di Bandara

Seperti diketahui pada periode PPKM Darurat dan berdasarkan SE Kemenhub, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan Terminal 3 mulai dibuka hari ini, Sabtu (3/7/2021)/AP II
Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan Terminal 3 mulai dibuka hari ini, Sabtu (3/7/2021)/AP II

Bisnis.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menerapkan sejumlah prosedur di seluruh bandara yang dikelola persero dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa–Bali pada 5 Juli 2021.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan selama PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang. Pada saat tiba di bandara AP II, lanjutnya, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining pengecekan kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum. Hal ini, terutama diberlakukan khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali.

Apabila lolos skrining, sambungnya, calon penumpang melanjutkan menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes.

“Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” ujarnya, Senin (5/7/2021).

AP II bersama stakeholder, sebutnya, telah berkoordinasi intensif dan melakukan familiarisasi prosedur sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE No. 45 Tahun 2021 secara penuh pada 5 Juli 2021. Prosedur tersebut diterapkan dengan pola yang sama di 20 bandara kelolaan AP II yang berlokasi di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Sementara itu, Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia serta berperan sebagai bandara jangkar khususnya rute domestik memiliki peran vital dalam mendukung penerapan berbagai peraturan di tengah pandemi ini.

Dia melanjutkan pada PPKM Darurat Jawa–Bali ini syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR untuk penerbangan menuju/dari Jawa dan Bali.

Tak hanya itu, Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan protokol kesehatan akan dijaga di Bandara Soekarno-Hatta. Protokol kesehatan seperti peraturan jaga jarak akan diperhatikan di setiap titik layanan di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk juga kewajiban menggunakan APD seperti masker dan lain nya.

Sebelumnya, pada 3–4 Juli 2021, bandara-bandara AP II telah melakukan sosialisasi kepada publik dan calon penumpang pesawat terkait ketentuan di dalam surat edaran tersebut.

Seperti diketahui pada periode PPKM Darurat dan berdasarkan SE Kemenhub tersebut, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper