Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan tengah membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bersama dengan DPR RI dan sejumlah perwakilan dari pemerintah lainnya.
Salah satu alasan pembentukan dari RUU tersebut adalah belum optimalnya capaian layanan masyarakat anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) kian naik dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Bahkan, Kemenkeu mencatat TKDD naik signifikan 9,7 kali lipat sejak awal otonomi daerah di 2001.
Meski meningkat, sayangnya layanan publik antar daerah belum merata hingga saat ini. Hal tersebut terlihat dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), atau proporsi anak sekolah pada suatu kelompok tertentu, dan akses terhadap air minum layak yang mengalami kesenjangan antar daerah.
“Mulai dari APM hingga air minum layak terlihat ada kesenjangan antara daerah yang baik sekali dan daerah yang masih sangat rendah, dibandingkan dengan rata-rata nasional,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/7/2021).
Dia memaparkan rata-rata nasional APM untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah 70,68 persen. Kesenjangan terlihat dari antara capaian tertinggi APM yang berada di daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara sebesar 90,38 persen, dan capaian terendah di Kabupaten Intan Jaya, Papua sebesar 13,34 persen.
Sementara itu, rata-rata nasional akses air minum layak adalah 89,27 persen. Kesenjangan akses air minum layak terlihat dari antara capaian tertinggi yaitu di Kota Magelang, Jawa Tengah sebesar 100 persen, dan capaian terendah di Kabupaten Lanny Jaya, Papua sebesar 1,06 persen.
Baca Juga
Lebih lanjut, Astera menyebut belanja daerah masih belum menunjukkan kualitas yang memuaskan. Pasalnya, belanja masih didominasi oleh belanja pegawai sebesar 32,4 persen sehingga belanja infrastruktur layanan publik masih rendah sebesar 11,5 persen.
Di lain sisi, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengalami peningkatan sejak 2009, namun local tax ratio masih cukup rendah. Penerimaan PDRD bahkan semakin rendah saat terjadinya pandemi Covid-19 sejak 2020.
“Penerimaan PDRD walaupun mengalami peningkatan,tapi masih di level yang rendah di kisaran angka 1,20 persen dari PDB tahun 2020,” pungkasnya.