Bisnis.com, JAKARTA — Pusat-pusat perbelanjaan saat ini masih memiliki kemampuan mempertahankan tenaga kerja di tengah PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan artinya pusat perbelanjaan akan berupaya untuk membayar upah pekerja di tengah operasional yang terbatas.
"Kendati tidak beroperasional, tapi pelaku usaha harus selalu terus berupaya untuk tetap membayar upah meskipun hanya beroperasi secara terbatas," ujar Alphonzus, Jumat (2/7/2021).
Namun demikian, sambungnya, pusat perbelanjaan tidak menutup kemungkinan untuk kemungkinan terburuk yang bisa terjadi kepada tenaga kerja di sektor tersebut jika penutupan operasional terjadi secara berkepanjangan.
Dengan kata lain, langkah perumahan karyawan menjadi opsi yang diambil jika penutupan operasional terus berkepanjangan dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika keadaan semakin berlarut.
Tidak hanya pekerja formal pusat perbelanjaan, pekerja di sektor usaha nonformal pun dikatakan ikut terdampak. Dia menjelaskan, hampir di sekitar semua pusat perbelanjaan terdapat banyak usaha seperti warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan.
Beban operasional pusat perbelanjaan yang menjadi faktor utama terdampaknya pekerja di sektor tersebut berasal dari sejumlah komponen yang mesti tetap dibayarkan dalam kondisi tutup, di antaranya; listrik, gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, royalti, dan retribusi perizinan.
Kendati kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik dibandingkan dengan 2020. Namun, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.