Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan penumpang transportasi umum jarak jauh (bus, kereta api, dan pesawat) menunjukkan kartu vaksin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejalan dengan upaya meningkatkan jumlah target masyarakat tervaksin.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menjelaskan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh bertujuan untuk memperkecil risiko penularan Covid-19 di antara sesama pengguna. Tak hanya itu, Luhut menyebutkan langkah tersebut juga sekaligus untuk mempercepat target dan cakupan dari program vaksinasi nasional.
"Kartu vaksin ini bisa menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dan juga untuk menambah jumlah orang yang masuk ke dalam daftar telah divaksin. Karena dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan vaksin Covid-19," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Pemerintah menargetkan pencapaian vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Seperti diketahui, penumpang transportasi umum diwajibkan telah menerima minimal vaksin tahap pertama untuk bisa melakukan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa -Bali.
Juru Bicara Kemenkomarvest Jodi Mahardi membenarkan bahwa dari dokumen Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 yang beredar, masyarakat yang menggunakan transportasi umum adalah yang telah divaksin dan menunjukkan dokumen kesehatan negatif Covid-19.
Baca Juga
"Ya betul rencananya penumpang harus bawa sertifikat vaksin. Kalau belum ada ya berarti harus vaksin dulu, minimal sidah 1 kali suntik, kemudian harus PCR H-2," ujarnya, kepada Bisnis.com, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat Jawa – Bali rencananya mulai berlaku pada 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 mensyaratkan agar kapasitas pengguna transportasi umum dibatasi hingga 70 persen.
Dalam dokumen yang beredar, pada bagian usulan PPKM Darurat Jawa – Bali poin kesepuluh tersebut menjelaskan transportasi umum yang meliputi angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tak hanya itu, pada poin 12 selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
“Pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI/Polri,” bunyi dokumen yang dikutip, Rabu (30/6/2021) tersebut.
PPKM Darurat ini rencananya diberlakukan di 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Targetnya yaitu bisa menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 harian kurang dari 10.000.