Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Siap-siap, TKDN Laptop Bakal Wajib 40 Persen

Saat ini tedapat lima produsen perakitan laptop di dalam negeri, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia.
Ipak Ayu
Ipak Ayu - Bisnis.com 01 Juli 2021  |  02:00 WIB
Siap-siap, TKDN Laptop Bakal Wajib 40 Persen
Tampilan Zyrex Confidante yang merupakan perpaduan laptop dan tablet. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri, yang sejalan dengan kebijakan substitusi impor. Salah satu produk yang didorong untuk tumbuh di dalam negeri adalah laptop.

Produk laptop memiliki potensi permintaan yang besar di dalam negeri bila melihat jumlah penduduk Indonesia. Untuk itu, pemerintah terus mengimbau dan mengajak semua pihak untuk memprioritaskan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhannya.

Kemenperin mencatat, saat ini tedapat lima produsen perakitan laptop di dalam negeri, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu merek global berinvestasi di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kewajiban TKDN akan membuka pasar penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD.

“Kemenperin sedang menyusun Peraturan Menteri untuk menetapkan threshold sebesar 40 persen untuk produk laptop serta tata cara perhitungannya,” katanya melalui siaran pers, Rabu (30/6/2021).

Taufiek berharap peraturan tersebut akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.

Saat ini, lima produsen telah memenuhi TKDN minimal 25 persen bahkan tiga produsen yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonusa, dan PT Supertone telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 29/2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40 persen dengan nilai TKDN minimal 25 persen, wajib digunakan di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

manufaktur kementerian perindustrian Industri Elektronik
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top