Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang telah merealisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan RS ini merupakan yang pertama dibangun Pemda Karawang menggunakan DBHCHT yang sudah mulai beroperasi sejak Maret 2020 dan mendapat predikat rumah sakit kelas C dengan kapasitas maksimal 66 pasien.
“Rumah sakit ini dibangun menggunakan DBHCHT senilai Rp152,6 miliar, dan telah menampung ribuan pasien termasuk yang terdampak Covid-19 sejak dibangun pada Maret tahun 2020 lalu,” katanya dikutip dari keterangan pers, Senin (28/6/2021).
Syarif menjelaskan total DBHCHT tahun ini di wilayah Jawa Barat telah mencapai Rp401,6 miliar, sedangkan untuk Kabupaten Karawang sebesar Rp96,9 miliar.
“Dana ini merupakan hasil dari penerimaan negara yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak rokok yang telah dikumpulkan oleh Bea Cukai di wilayah Jabar,” jelasnya
Adapun besaran pendapatan cukai hingga pertengahan tahun ini di wilayah kerja Bea Cukai Purwakarta yang telah terkumpul sebesar Rp11,82 triliun dan pajak rokok sebesar Rp1,23 triliun. Sebaliknya pada tahun lalu terkumpul pendapatan cukai sebesar Rp28,19 triliun dan pajak rokok Rp2,94 triliun.
“Tentunya dengan keberadaan RS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar di bidang kesehatan, dan kami berharap realisasi DBHCHT ke depannya akan terus berlanjut dengan alokasi yang tepat sasaran,” ucap Syarif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, DBHCHT adalah bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBHCHT ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Realisasi DBHCHT dianggarkan dengan pembagian 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan, salah satunya penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.