Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok perlu didukung agar pengawasan cukai rokok dapat berjalan efektif di lapangan.
Direktir Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan Semakin sedikit golongan cukai rokok, maka pengawasan justru semakin mudah.
Adapun kebijakan simplifikasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
PMK tersebut sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah.
"Simplifikasi struktur tarif cukai rokok merupakan pembahasan yang cukup lama dan saat ini mendesak untuk dilakukan penyederhanaan layer. Saat ini terlalu banyak golongan sampai 10, itu sulit pengawasannya," katanya melalui siaran pers, Senin (21/6/2021).
Baca Juga : Revisi PP 109/2012 Dinilai Beratkan Petani |
---|
Bhima menjelaskan dari sisi keadilan justru simplifikasi struktur tarif cukai rokok segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sangat ideal untuk diterapkan. Menurut Bhima, kebijakan simplifikasi akan berdampak pada makin naiknya harga rokok di pasaran.
Menurutnya jika semangat cukai adalah pengendalian konsumsi rokok, maka simplifikasi adalah jawabannya. Untuk itu, tidak ada tawar menawar kalau soal simplifikasi rokok.
“Asumsi bahwa struktur tarif cukai rokok yang ada saat ini menguntungkan perusahaan kecil itu juga tidak tepat. Kalau ada simplifikasi maka yang benar-benar produsen rokok skala industri kecil akan mendapatkan cukai yang seharusnya. Tanpa simplifikasi cukai rokok maka perusahaan besar yang akan diuntungkan,” ujar Bhima.
Adapun tahun ini Pemerintah telah memutuskan tidak melakukan simplifikasi layer tarif pada 2021 dengan tujuan agar pabrikan tidak mendapat pukulan ganda dari kenaikan tarif dan dampak simplifikasi.
Namun, sinyal simplifikasi tetap ada dengan penyempitan gap tarif SKM-IIA dan II-B serta SPM II-A dan II-B.