Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu: PPN Produk Digital Luar Negeri Capai Rp2,25 Triliun

Secara rinci, Kemenkeu mencatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE pada 2020 sebesar Rp730 miliar dan Rp1,52 triliun pada 2021.
Ilustrasi penagihan pajak. /Istimewa
Ilustrasi penagihan pajak. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 16 Juni 2021 mencapai Rp2,25 triliun.

Secara rinci, Kemenkeu mencatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE pada 2020 sebesar Rp730 miliar dan Rp1,52 triliun pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah menunjuk 75 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE untuk disetorkan ke negara.

Dia mengatakan pihak asing maupun domestik yang menjual produk dari dalam atau luar negeri kepada konsumen Indonesia akan dipungut PPN.

“Ini adalah untuk produk digital seperti streaming dan lain-lain,” jelas Sri dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, pemungutan PPN PMSE merupakan upaya untuk melakukan kesetaraan pemungutan pajak antara produk digital dari dalam negeri dan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.

Peraturan yang resmi diterapkan pada Juli 2020 tersebut mengatur pembelian produk atau jasa digital dari pedagang melalui sistem elektronik, baik dari dalam dan luar negeri dengan nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan, akan dikenakan PPN 10 persen.

Sebagai informasi, sejak 1 Juli 2020, pemanfaatan atau impor produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai PPN sebesar 10 persen.

Kebijakan ini menjadi satu upaya ekstensifikasi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

Tujuan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri ini untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper