Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilaksanakan pada 2016-2017 silam merupakan salah satu yang pelaksanaanya berhasil di dunia.
Sri Mulyani memaparkan hasil jumlah deklarasi dari tax amnesty mencapai Rp4.884,26 triliun atau setara dengan 39,3 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
“Bayangkan 40 persen dari GDP kita yang tadinya tidak dideklarasikan, kemudian dideklarasikan di tax amnesty,” ujar Sri dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/6/2021).
Sementara itu, total uang tebusan yang didapatkan melalui tax amnesty adalah sebesar Rp114,54 triliun atau setara dengan sekitar 0,92 persen dari PDB Indonesia.
“Ini adalah total tebusan terbesar di antara berbagai negara yang pernah melaksanakan tax amnesty,” kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, dia menyebut kepatuhan penyampaian SPT Tahunan oleh WP khususnya untuk PPh juga meningkat secara konsisten dari 52 persen di 2012, menjadi 78 persen di 2020. Menurut Sri Mulyani, hal tersebut salah satunya dipacu oleh tax amnesty.
Baca Juga
Kenaikan rasio kepatuhan meningkat drastis setelah dilaksanakannya program reformasi perpajakan di periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo tersebut. Pada 2016, rasio kepatuhan meningkat dari 61 persen di 2016, menjadi 73 persen di 2017.