Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta Kepolisian Republik Indonesia turut memberantasan kendaraan over dimension and over loading (ODOL) dan praktik pungutan liar (pungli) di pelabuhan.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menilai apabila pemberantasan kedua masalah tersebut hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tanpa ada penegakan hukum di jalan raya, tidak akan ada hasilnya.
"Harus diakui selama ini penegakan hukum sangat lemah. Jika penegakan hukum gencar dilakukan, niscaya pungli dan ODOL pasti akan berkurang dan berakhir," katanya kepada Bisnis, Selasa (22/6/2021).
Oleh karenanya, dia juga menuntut adanya kinerja kepolisian terutama dibawah kepemimpinan baru untuk bisa memberantas pungli dan ODOL di jalan raya. Jika tidak, praktik serupa akan bertambah subur.
"Sekarang dituntut kinerja Kapolri baru dengan program presisinya. Apakah bisa memberantas pungli dan ODOL di jalan raya atau sebaliknya. Upaya Polri belum maksimal dalam hal penegakan hukum," sebutnya.
Lebih lanjut, dia menyebut, dampak dari pemberantasan pungli di Tanjung Priok baru-baru ini juga berimbas pada kegiatan di Pelabuhan Tanjung Intan.
Baca Juga
Pasalnya, untuk sementara waktu aksi pungutan Rp250.000 terhadap para supir tembak dan Rp500.000-700.000 untuk biaya parkir dan jasa keamanan sudah tidak ditemukan lagi.
Sebagaimana diketahui, isu pungli di pelabuhan ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peninjauan langsung kegiatan vaksinasi Covid-19 di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (10/6/2021).
Setelah menerima keluhan para sopir truk soal praktik pungli dan premanisme di Tanjung Priok, Jokowi langsung menelpon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta memerintahkan jajaran Kepolisian untuk menindak segala bentuk pungli dan premanisme yang dialami para sopir truk logistik tersebut.