Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Pernah Dituduh Pembunuh Berdarah Dingin, Kenapa?

Menperin Agus sejak awal pandemi Covid-19 memberlakukan pembatasan operasional dan mobilitas kegiatan industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pernah dituduh pembunuh berdarah dingin lantaran memberikan kebijakan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sejak awal pandemi Covid-19 masuk di Tanah Air tahun lalu.

Menurut Agus, hal itu dikarenakan pemerintah memiliki pandangan berbeda meski tetap menyadari tingkat produksi industri akan menurun karena seiring dengan permintaan yang melandai.

"Makanya harus kami kelola dengan baik penurunan ini agar tidak terlalu dalam. Hingga saat ini manufaktur tidak menjadi klaster pandemi sebagaimana yang selalu kami khawatirkan sejak awal karena setiap produsen sudah menjaga wilayahnya masing-masing," katanya dalam forum virtual yang dikutip, Selasa (22/6/2021).

Adapun dalam kondisi terkini, meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia mendorong kembali diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut akan mulai berlangsung pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Agus mengimbau para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi.

"Presiden telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat. Kementerian Perindustrian juga mendorong agar pelaku industri memperketat penerapan protokol kesehatan di area operasinya, seperti pabrik, kantor operasional, maupun di lini distribusi. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan," katanya.

Menurut Menperin, pemberian IOMKI yang dikeluarkan Kemenperin bagi sektor industri telah diikuti dengan syarat-syarat yang ketat.

Kemenperin juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7, dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada perusahaan industri. Secara detail, pihaknya telah merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya hingga mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar.

Selanjutnya, dalam IOMKI juga ditetapkan mekanisme pelaporan oleh industri. Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu.

"Kemenperin mencabut IOMKI perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut," ujar Agus.

Kebijakan IOMKI ditempuh dengan pertimbangan bahwa industri manufaktur merupakan kontribusi yang sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional antara 18–19 persen, sehingga tidak bisa dibiarkan mati total.

Menurut Agus untuk pemulihan, akan membutuhkan biaya tinggi dan waktu yang lama. Selain itu, industri perlu berjalan untuk dapat tetap menyediakan kebutuhan masyarakat.

Berjalannya industri dengan mengutamakan protokol kesehatan di masa pandemi menunjukkan bahwa sektor industri telah mengarah pada pemulihan dan mendekati kondisi sebelum terjadi pandemi.

"Ekspor produk manufaktur naik dibandingkan tahun lalu, selain itu investasi juga meningkat, ini merupakan pencapaian yang tidak terjadi begitu saja, dan keberlangsungan industri manufaktur juga perlu kita jaga," kata Agus.

Hingga 21 Juni 2021, Kemenperin telah mengeluarkan 19.150 IOMKI bagi perusahaan industri, dengan total tenaga kerja mencapai 5,2 juta orang. Dengan demikian, IOMKI cukup berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit.

Agus mengatakan keseimbangan antara ketaatan terhadap protokol kesehatan dan tetap berlanjutnya aktivitas ekonomi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Pada Januari-Mei 2021, nilai ekspor industri pengolahan mencapai US$66,70 miliar, naik 30,53 persen dibandingkan periode yang sama 2020 sebesar US$51,10 miliar.

Dengan capaian tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi paling tinggi, yakni 79,42 persen dari total ekspor nasional yang berada di angka US$83,99 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepanjang kuartal I/2021, nilai investasi yang direalisasikan oleh industri pengolahan menembus Rp88,3 triliun atau naik 38 persen dibanding capaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp64 triliun.

Dua sektor dengan performa tertinggi adalah industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar Rp27,9 triliun (berkontribusi 12,7 persen) serta industri makanan sebesar Rp21,7 triliun (9,9 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper