Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transfer ke Daerah dan Dana Desa Terkontraksi hingga Mei, Ini Penyebabnya!

Dana desa terkontraksi 22,6 persen ini karena ada relaksasi tahun lalu. Dan tahun ini, kami kembalikan dana desa terutama untuk menjaga dan mendukung PPKM mikro.
Menkeu Sri Mulyani blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran untuk bertemu pedagang sekaligus menjelaskan soal pajak sembako/IG: @smindrawati
Menkeu Sri Mulyani blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran untuk bertemu pedagang sekaligus menjelaskan soal pajak sembako/IG: @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penyaluran transfer ke daerah dan dana desa mengalami kontraksi sebesar 2,8 persen hingga Mei 2021 dibandingkan tahun lalu.

“Tahun ini hingga Mei sebanyak Rp298,02 triliun yang sudah ditransfer atau 37,5 persen dari anggaran. Sementara tahun lalu Rp306,60 triliun atau 40,1 persen dari pagu,” katanya pada konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

Jika dirinci, dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus nonfisik (DAK NF), serta dana otonomi khusus (otsus) dan dana istimewa Yogyakarta yang tumbuh. Masing-masing 17,3 persen, 24,4 persen, dan 2.952 persen.

Sementara itu, pos yang minus adalah dana alokasi umum (DAU), DAK fisik, dana insentif daerah (DID), dan dana desa yang masing-masing minus 12 persen, 23,1 persen, 56,1 persen, dan 22,6 persen.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa DBH tinggi karena adanya penyelesaian kurang bayar tahun sebelumnya. DAU redah karena beberapa pemerintah daerah (pemda) belum menyampaikan persyaratan penyaluran.

Untuk DAK NF lebih tinggi disebabkan sebagian besar jenis dana telah disalurkan sesuai jadwal. Sebaliknya, DAK fisik rendah karena pemda masih belum dapat memenuhi persyaratan penyaluran.

Kemudian, DID turun disebakan pemda masih berupaya melengkapi persyaratan penyaluran. Otsus dan dana istimewa Yogyakarta meningkat karena pemda menyampaikan permohonan juga telah memenuhi persyaratan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dana desa terkontraksi 22,6 persen ini karena ada relaksasi tahun lalu. Dan tahun ini, kami kembalikan dana desa terutama untuk menjaga dan mendukung PPKM mikro. Tampaknya dengan peraturan ini banyak desa harus ubah APBDes dan proses ini tidak secepat yang kita harapkan sehingga penyaluran terhalang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper