Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa instansinya bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus berkoordinasi agar peraturan terkait dana desa tersinkronisasi dan memberikan kejelasan.
Sri Mulyani sendiri ingin agar aturan pencairan dana desa mudah, memberi kejelasan, dan ada otonomi pada pimpinan daerah. Akan tetapi pada kenyataannya hasil yang diperoleh bervariasi.
“Ada pimpinan, kepala desa, dan pemerintah daerah yang kompeten hasilnya bagus. Tapi begitu diberi kebebasan untuk daerah yang kompetensi atau tata kelola buruk, itu ilang saja,” katanya pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPR), Senin (21/6/2021).
Sri Mulyani mencermati kepada mereka yang kurang kompeten, kucuran dana desa tidak memberikan manfaat apa-apa untuk wilayahnya. Inilah yang menjadi dilema karena dihadapkan pada kemampuan yang berbeda-beda.
Itu sebabnya pemerintah pusat terus mencari formula yang tepat. Pemerintah bakal memberikan kebebasan bagi pimpinan yang memiliki rekam jejak baik.
“Tapi kalau daerah itu saat diberikan banyak sekali [kebebasan] tapi tidak menghasilkan apa-apa, ya harus diberikan bimbingan. Ini menggambarkan Indonesia memang berbeda-beda. Apalagi dengan jumlah desa yang hampir 75.000. Jadi tidak bisa digeneralisir,” jelasnya.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan hingga Mei 2021, serapan dana desa sebesar Rp22,3 triliun atau 31,02 persen dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Rp72 triliun. Realisasi ini turun 22,64 persen dari tahun lalu.