Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hak Pesangon Tidak Jelas, Pilot Merpati Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) menuntut hak pesangon dan pensiun yang tertunda sejak lama.
Pesawat Merpati Nusantara Airlines saat masih beroperasi. /Bisnis.com
Pesawat Merpati Nusantara Airlines saat masih beroperasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) bakal mengirimkan dan melakukan pembacaan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia agar mendapatkan tindak lanjut dari permasalahan hak pesangon.

Melalui keterangan tertulis, PPEM menjelaskan hak pesangon para mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih tertunda sejak 2016. Tak hanya itu, hak pensiun yang tidak ada kepastian karena lembaga Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada 22 Januari 2015.

“Untuk itu, Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) mengirimkan dan melakukan pembacaan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk mendapatkan tindak lanjut dari permasalahan ini pada Rbu (23/6/2021),” bunyi keterangan tertulis tersebut pada Jumat (18/6/2021).

MNA atau yang lebih dikenal sebagai Merpati adalah maskapai nasional yang mulai beroperasi pada tahun 1962. Merpati dipersiapkan untuk melayani rute penerbangan ke daerah-daerah terpencil di Indonesia, seperti Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku dan sekitarnya. Hal itu membuat Merpati memiliki slogan sebagai ‘Jembatan Udara Nusantara’.

Namun, pada 1 Februari 2014, PT MNA berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1.233 pegawai. Pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) dengan memberikan sebagian hak-hak normatif pegawai sebesar 30 persen dan dijanjikan penyelesaiannya rampung pada Desember 2018.

Selanjutnya, pada 14 November 2018, SPU berubah menjadi Penundaan Kewajiban Penyelesaian Utang (PKPU) di pengadilan Negeri Surabaya dengan syarat PT MNA harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak pegawainya.

Alhasil, pada saat ini, hak pesangon para mantan pegawai PT MNA masih tertunda sejak tahun 2016. Begitupun hak pensiun yang tidak ada kepastian karena lembaga Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada 22 Januari 2015.

Sebelumnya, upaya restrukturisasi bisnis PT Merpati Nusantara Airlines dimulai dari bidang pelayanan kargo melalui sinergi dengan 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BUMN yang berkomitmen untuk mendukung upaya percepatan restrukturisasi bisnis Merpati Nusantara yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., PT Pertamina (Persero), Perum Bulog, Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT PLN (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), dan Himbara yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Perjanjian Kerja Sama tersebut meliputi kerja sama dalam bidang pelayanan kargo udara, ground handling, maintenance repair & overhaul (MRO), dan training center, yang kala itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha, serta direksi BUMN lainnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper