Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) menyatakan sedang meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). Peningkatan SPM tersebut merupakan salah satu upaya perseroan agar mendapatkan persetujuan peningkatan tarif di ruas tersebut.
EVP Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J. Aries Dewantoro mengatakan perseroan meningkatkan SPM Tol Bakter pada tiga bidang, yakni pelayanan transaksi, lalu lintas, dan pemeliharaan jalan tol. Aries menilai penyesuaian tarif bertujuan untuk menjamin investor terkait pengembalian investasi.
"Kami memastikan bahwa nantinya penyesuaian tarif diikuti dengan peningkatan SPM dan fasilitas sesuai standar dan monitor dari Kementerian PUPR dan BPJT selaku regulator," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (18/6/2021).
Aries menyampaikan pihaknya telah menambah dua gardu di Gerbang Tol (GT) Bakauheni menjadi tujuh gardu dan GT Kotabaro menjadi enam gardu. Selain itu, lanjutnya, perseroan telah menambah enam unit mobile reader di GT Bakauheni Selatan dan dua unit mobile reader di GT Terbanggi Besar.
Terkait peningkatan pelayanan lalu lintas, Aries berujar pihaknya telah menambah beberapa infrastruktur, yakni dua unit variable message sign (VMS) dan 289 unit CCTV. "Hutama Karya juga konsisten dalam menertibkan kendaraan ODOL (over dimention over load)," ucapnya.
Dari sisi pemeliharaan, Aries mengatakan peningkatan yang dilakukan adalah menambah rambu, mengecat marka jalan, peremajaan rambu-rambu keselamatan, menambah rumble strip, memasang warning light, dan merekonstruksi beton rigid.
Branch Manager ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hutama Karya Hanung Hanindito sebelumnya mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi pada pengendara yang melalui Tol Bakter. Adapun, penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan pada 23 Juni 2021.
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Ia menjelaskan penyesuaian tarif tol ini akan mengikuti pengaruh inflasi dari daerah masing-masing, khususnya Provinsi Lampung.
Hanung mengatakan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar ini dikeluarkan pada 9 Juni 2021.
“Sudah sejak tanggal 9 Juni 2021 surat penyesuaian tarif baru ini keluar. Ini akan aktif dan mulai diberlakukan 14 hari setelah tanggal ditetapkan yaitu 23 Juni 2021," ujarnya.