Bisnis.com, JAKARTA – Modus pengalihan kode HS barang impor kembali menyeruak usai anggota DPR RI Arteria Dahlan mengungkap adanya aksi penggelapan impor emas dengan nilai Rp47,1 triliun.
Modus yang biasa dilakukan untuk menghindari pengenaan bea masuk pada barang tertentu ini memang kerap ditemui.
“Praktik pengalihan kode HS adalah bentuk paling sederhana dari praktik yang disebut circumvention dan memang marak saat ini. Di Indonesia, bahkan di WTO, belum ada peraturan atau ketentuan terkait pengalihan HS,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati, Rabu (16/6/2021).
Pradnyawati menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan impor dengan klasifikasi HS atau harmonized system berada di bawah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Di sisi lain, dia mencatat adanya potensi kerugian yang diderita oleh negara akibat praktik curang tersebut.
“Ada potensi hilangnya penerimaan pajak dan mengandung risiko dilakukannya investigasi oleh otoritas negara asing apabila produk yang dicurigai menjadi subjek pengenaan trade remedy,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pradnyawati mengatakan praktik pengalihan HS bisa dilakukan baik oleh eksportir di negara asal maupun oleh importir. Kasus serupa sempat dihadapi Indonesia pada 2018 dan 2019 ketika eksportir besi dan baja asing diketahui mengalihkan kode HS baja karbon ke Indonesia dengan kode HS baja paduan (alloy steel).
Praktik tersebut dilakukan demi menghindari pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) sebesar 15 persen pada baja karbon.
Praktik pengalihan kode HS diduga juga dilakukan untuk importasi emas asal Singapura. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung pada Senin (14/6/2021), mengatakan terdapat importir dan pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta yang melakukan upaya penghindaran bea masuk dengan memalsukan kode HS untuk emas batangan sebagai emas bongkahan yang memang dibebaskan dari bea masuk.
“Kita impor semua emas ini dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari petugas di Singapura ke Bea Cukai. Dari Singapura sudah benar, HS-nya 71081300, artinya kode emas setengah jadi. Di indonesia barang tersebut dikenai bea masuk 5 persen dan PPh impor 2,5 persen. Namun saat sampai di Soetta kode sudah berubah saat dicatat di dokumen pemberitahuan dokumen impor. Emas yang berbatang dan berlabel dilaporkan sebagai bongkahan. Kodenya dicatat 71081210 artinya emas bongkahan,” kata Arteria.
Dia mengatakan praktik tersebut merugikan negara sampai Rp2,9 triliun dan bukan kali pertama terjadi. Untuk itu, dia meminta otoritas penegak hukum untuk mengusut praktik yang dia sebut juga melibatkan PT Antam Tbk.
“Saya juga minta periksa PT Antam, dirutnya diperiksa, VP diperiksa. Setiap ada perdebatan di internal Bea Cukai [soal impor emas] datang itu Antam mengatakan [barang] ini memang seperti itu sehingga bea masuk bisa 0 persen,” kata dia.