Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Pesan 43 Unit Kendaraan Listrik

Kemenhub telah memesan 43 kendaraan listrik untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memesan sebanyak 43 unit kendaraan listrik secara berkala untuk pejabat kantor pusat dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sejauh ini telah menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sebanyak 26 unit kendaraan listrik. Jumlah itu bisa bertambah untuk mulai berkontribusi mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Selanjutnya, kata dia, yang perlu disiapkan adalah stasiun pengisian kendaraan listrik yang ramah lingkungan seiring dengan pelaksanaan program dekarbonisasi kedepan.

"Namun demikian, kami juga berharap bauran energi pada pembangkit listrik di Indonesia dapat menggunakan energi yang lebih bersih sehingga tidak hanya mengalihkan emisi dari transportasi ke sektor pembangkit listrik," katanya, Selasa (15/6/2021).

Selain itu, dalam rangka transisi energi, pihaknya juga sudah mulai membangun infrastruktur yang dilengkapi panel surya, seperti pembangkit listrik tenaga surya, penerangan jalan tenaga surya dan mulai membangun bangunan yang ramah lingkungan.

Menurutnya, hal-hal di atas adalah awal yang baik untuk mencapai lingkungan hidup dan kualitas hidup yang lebih baik. Dia berharap melalui upaya-upaya tersebut sektor transportasi dapat menciptakan transisi energi dengan menggunakan energi yang ramah lingkungan dan juga mengelola energi secara lebih bijak guna mencapai ketahanan energi nasional.

Seperti diketahui, paparnya, banyak isu yang muncul dari penggunaan energi, seperti emisi gas rumah kaca, hujan asam, perubahan iklim, dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Saat ini, 80 persen produksi listrik dunia berasal dari bahan bakar fosil dan nuklir, dan hampir semua transportasi menggunakan bahan bakar minyak berbentuk cair (bensin).

Dewan Energi Dunia memproyeksikan bahwa permintaan energi primer akan meningkat tiga kali lipat pada 2050, karena populasi tumbuh menjadi 8-9 miliar dan negara-negara berkembang meningkatkan standar hidupnya.

Bahan bakar fosil menurut definisi adalah bahan bakar yang tidak terbarukan dan memang suatu saat nanti akan habis, sehingga ekonomi akan terguncang karena bahan bakar ini habis.

Emisi dari pembakaran bahan bakar fosil menciptakan polusi di atmosfer dan menimbulkan efek rumah kaca. Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim PBB (Intergovernmental Panel on Climate Change / IPCC) mengatakan bahwa pembakaran bahan bakar fosil ini menyebabkan perubahan nyata dari pola cuaca dan iklim global yang akan mempengaruhi seluruh umat manusia dalam beberapa dekade mendatang.

Dengan adanya kebijakan penurunan emisi Gas Rumah Kaca global yang kemudian diimplementasikan menjadi kebijakan Nasional, Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri pada 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper