Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Coretax Gangguan, Mungkinkah Penerimaan Pajak Hilang?

Muncul kekhawatiran sejumlah pihak jika penerimaan pajak bisa hilang imbas dari gangguan Coretax.
Coretax/DJP
Coretax/DJP

Bisnis.com, JAKARTA — Aplikasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan kerap mengalami gangguan usai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Banyak pihak khawatir potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat eror Coretax.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, yang berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi.

Ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo Airlangga mengecek pengaplikasian Coretax.

Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.

"Jadi, itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Bahkan, di media sosial X viral sebuah cuitan yang menunjukkan mengklaim bahwa penerimaan negara anjlok akibat gangguan pengaplikasian Coretax.

Dalam unggahan pengguna X, @gg_02022020 pada Selasa (4/2/2025), disematkan foto yang menunjukkan data asumsi penerimaan negara selama Januari 2025. Di ujung atas kanan foto, terdapat logo Coretax.

Coretax Gangguan, Mungkinkah Penerimaan Pajak Hilang?

Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

"Berdasar asumsi perhitungan, seharusnya 15 Februari, kas negara akan menerima Rp189,52 triliun, namun gegara Coretax akhirnya hanya menerima 49%-nya saja yaitu sebesar Rp93,24 triliun," tulis @gg_0202020.

Kendati demikian, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai data yang belum terkonfirmasi tersebut kurang valid. Menurutnya, cara perhitungan penerimaan negara bukan seperti foto unggahan @gg_0202020.

Menurutnya, penerimaan pajak tidak bisa dibagi rata per bulan. Penerimaan pajak, sambungnya, memiliki siklus yakni setoran pajak cenderung lebih rendah pada masa awal laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT); sebaliknya, setoran pajak akan lebih besar pada masa akhir laporan SPT.

Dia pun menegaskan bahwa penerimaan pajak tidak akan berkurang meski Coretax sempat mengalami masalah namun hanya tertunda.

"Kalau dibilang penerimaan hilang [karena Coretax gangguan] saya kira tidak tepat ya, mungkin lebih tepatnya terhambat atau tertunda. Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan," ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

Sejalan, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan pembayaran pajak bulanan dapat dilakukan kapan saja.

Prianto mencontohkan jika pembayaran masa Januari 2025 tidak dapat dilakukan pada bulan Februari karena Coretax masih bermasalah maka wajib pajak masih dapat membayarkannya di masa berikutnya.

Apalagi, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak sudah merilis keterangan bahwa tidak akan ada sanksi administrasi apabila terjadi keterlambatan pembuatan faktur pajak dan pelaporan pajak di masa transisi pengaplikasian Coretax.

Dengan demikian, keterlambatan penyetoran pajak juga tidak akan dikenakan sanksi. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak.

Singkatnya, jika sudah berhasil membuat faktur pajak masa Februari 2025 maka pengusaha kena pajak dapat menyetorkan PPN-nya masa Maret 2025 tanpa kekhawatiran pengenaan sanksi administrasi.

"Kondisi di atas tidak akan mengakibatkan target penerimaan pajak akan meleset. Sesuai dengan penjelasan di atas, pembayaran pajak untuk masa Januari 2025 dapat dilakukan di bulan Maret 2025," jelas Prianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper