Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPnBM Mobil Diperpanjang Hingga Agustus, Kemenkeu Siapkan Ini

Dengan pertimbangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa diskon PPnBM sebesar 100 persen.
Ilustrasi - Pengunjung mengamati mobil-mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021)./Antara-Sigid Kurniawan
Ilustrasi - Pengunjung mengamati mobil-mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif berupa diskon pajak atas penjualan barang mewah, PPnBM, sebesar 100 persen untuk mobil hingga Agustus 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan aturan lengkap terkait dengan kebijakan tersebut tengah disusun.

Kemenkeu akan merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

“Masih sedang disiapkan perubahan PMK-nya, mohon ditunggu saja dulu,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (13/6/2021).

Berdasarkan PMK No. 20/2021, diskon PPnBM 100 persen yang diberikan mulai 1 Maret 2021 untuk mobil penumpang berukuran 1.500 cc dengan kandungan lokal mencapai 60 persen hanya berlaku hingga Mei 2021.

Periode selanjutnya, Juni hingga Agustus 2021, pembelian mobil akan diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen. Kemudian, diskon diberikan sebesar 25 persen untuk periode Oktober hingga Desember 2021.

Dengan pertimbangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa diskon PPnBM sebesar 100 persen.

Dalam keterangan resminya, Minggu (13/6/2021), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan keputusan tersebut bertujuan untuk membangkitkan kembali gairah usaha di Tanah Air, khususnya sektor industri.

“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi,” katanya.

Perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP ini diusulkan Menperin dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal itu berlangsung dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (11/6/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper