Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyepakati sejumlah asumsi dasar makro sektor ESDM dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto memaparkan bahwa asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) dalam RAPBN 2022 yang disepakati sebesar US$55—US$70 per barel.
"Yang diajukan pemerintah US$55—US$65 per barel. Kesepakatan kami US$55—US$70 per barel," ujar Sugeng dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Kamis (10/6/2021).
Kemudian, angka lifting migas dalam RAPBN tahun 2022 yang disepakati sebesar 1,74—1,95 juta barrel oil equivalent per day (boepd). Angka ini lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Kementerian ESDM sebesar 1,72 juta—1,82 juta boepd.
Adapun, perincian lifting migas yang disepakati, antara lain lifting minyak bumi sebesar 705.000—750.000 barel per hari (bph) dan lifting gas bumi sebesar 1.031—1.200 juta boepd.
Cost recovery disepakati senilai US$8,5 miliar—US$9 miliar atau lebih tinggi dari yang diusulkan pemerintah senilai US$8,65 miliar.
Sementara itu, untuk volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pada APBN 2021 disepakati sebanyak 14,80 juta—15,58 juta kiloliter (kl) yang terdiri atas minyak tanah sebesar 0,46 juta—0,48 juta kl dan minyak solar sebesar 14,34 juta—15,10 juta kl.
Untuk kuota LPG 3 kilogram (kg) pada RAPBN 2022 disepakati sebesar 7,5 juta ton—8 juta ton atau lebih besar dari usulan pemerintah yang sebesar 7,4 juta ton—7,5 juta ton.
Sementara itu, besaran subsidi tetap minyak solar disepakati sebesar Rp500 per liter. Untuk subsidi listrik disepakati sebesar Rp39,50 triliun atau Rp61,83 triliun.
"Kami akan laksanakan apa yang kita sepakati dengan best effort kami. Mudah-mudahan kita mendapatkan kemudahan dan keberhasilan karena ini juga untuk mendukung program-program yang terkait dengan anggaran yang akan dilaksanakan. Kami juga mengharapkan dukungan dari Komisi VII agar program ini bisa kami cermati bersama dan kita laksanakan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.