Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah memfinalisasi rancangan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan bahwa ada perubahan drastis dalam revisi tersebut. Salah satunya, nilai transaksi ekspor listrik dari PLTS atap ke PLN akan lebih besar dari ketentuan yang berlaku saat ini yang sebesar 65 persen.
Ketentuan nilai transaksi ekspor listrik yang lebih besar nantinya dapat membuat pengembalian investasi PLTS atap lebih cepat. Hal ini diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk memasang PLTS atap.
"Yang diinginkan masyarakat itu payback period untuk investasi PLTS atap dapat dilakukan lebih cepat. Apabila mereka dapat benefit pengurangan tarif listrik lebih besar tentunya ini bisa menutupi investasi yang dilakukan," kata Chrisnawan dalam sebuah webinar, Rabu (9/6/2021).
Selain itu, ketentuan lain yang direvisi adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS atap. Penihilan kelebihan akumulasi selisih tagihan yang awalnya berlaku paling lama 3 bulan akan diperpanjang.
Chrisnawan menambahkan mekanisme permohonan pemasangan PLTS atap juga akan diubah dari manual menjadi berbasis sistem aplikasi.
"Aplikasi juga memudahkan kami untuk mengawasi. Terkait kWh meter, ketika di satu daerah permintaan PLTS atap besar, sedangkan ketersediaan kWh meter di sistem PLN terbatas, kami jadikan pengawasan, kenapa ada permintaan besar kWh exim meternya kok tidak ditambah," katanya.
Adapun, pemanfaatan PLTS atap memungkinkan pengguna untuk mentransfer energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap kepada PLN melalui skema ekspor impor. Jumlah energi yang ditransaksikan kepada PLN nantinya dapat menjadi pengurang tagihan listrik konsumen sehingga masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.