Bisnis.com, JAKARTA — Peluang ekspor ikan tuna kaleng Indonesia diharapkan naik pesat setelah otoritas Spanyol menghentikan pengawasan intensif terhadap impor produk tuna kaleng dari salah satu eksportir asal Indonesia.
“Kami menyambut baik keputusan otoritas Spanyol untuk menghentikan pengawasan intensif terhadap produk ikan kaleng dari Indonesia tersebut dan kami harap eksportir Indonesia semakin terpacu mengekspor ke Spanyol,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana melalui siaran pers, Senin (31/5/2021).
Dengan penghentian pengawasan intensif ini, produk ikan tuna kaleng dari eksportir tersebut yang masuk wilayah Spanyol tidak perlu lagi melewati proses pengawasan khusus.
Pemerintah meminta agar para eksportir melihat situasi ini sebagai sinyal yang baik untuk meningkatkan ekspor ikan tuna kaleng ke Spanyol.
Keputusan dihentikannya pengawasan intensif terhadap produk ikan tuna kaleng dari eksportir Indonesia, PT Toba Surimi, disampaikan unit kerja di bawah Kementerian Kesehatan Spanyol (Ministerio de Sanidad) kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Madrid pada 6 Mei 2021.
Alasan penghentian pengawasan tersebut adalah tidak ditemukannya kandungan histamin yang melewati ambang batas dalam dua tahun terakhir pada produk ikan kaleng yang diekspor perusahaan tersebut.
Wisnu menyatakan bahwa keputusan ini penting bagi kredibilitas produksi ikan kaleng Indonesia di mata internasional.
Atase Perdagangan KBRI Madrid Novita Sari mengatakan bahwa lepasnya salah satu produk Indonesia dari pengawasan intensif di Spanyol dapat dilihat sebagai peluang bagi eksportir dan produsen ikan kaleng Indonesia untuk lebih melirik pasar di negara tersebut, serta menunjukkan kepada warga Spanyol bahwa produk ikan kaleng Indonesia sangat baik dikonsumsi.
Di sisi lain, notifikasi-notifikasi seperti ini juga harus disikapi sebagai peringatan bagi eksportir Indonesia lainnya untuk mengikuti aturan yang ditetapkan negara tujuan ekspor.
“Kami berharap, dihentikannya pengawasan intensif ini akan menjadi penyemangat bagi eksportir Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk ikan tuna kaleng ke Spanyol,” kata Novita.
Sejak 25 September 2017, otoritas Spanyol mengawasi secara intensif produk tuna kaleng dari salah satu eksportir asal Indonesia, yaitu PT Toba Surimi. Hal itu dilakukan seiring penemuan otoritas Yunani terhadap kandungan histamin melebihi ambang batas yang diizinkan dan berasal dari eksportir yang sama.
Otoritas Yunani kemudian menyebarluaskan temuan tersebut melalui sistem peringatan terkait pangan antarnegara Eropa, yaitu Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF).
Selama masa pengawasan, tuna kaleng Indonesia tersebut harus melalui sejumlah tahapan. Tahapan itu adalah pengambilan sampel produk yang dicurigai, analisis histamin sistematis, imobilisasi barang impor, dan pemberian opini berdasarkan hasil analisis.
Otoritas pajak Spanyol, Agencia Tributaria mencatat impor produk tuna kaleng dengan HS 1604.14 dari Indonesia sepanjang 2020 senilai US$7,84 juta. Nilai ini turun dibandingkan 2019 yang mencapai US$10,27 juta.