Bisnis.com, JAKARTA — Industri kaca mengeluhkan biaya tambahan listrik PLN di dalam kawasan industri yang dinilai lebih mahal dibandingkan dengan di luar kawasan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 143K/20/MEM/2019 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional periode 2019-2028, khususnya pada bagian Kebijakan Penetapan WIlayah Usaha.
Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan kebijakan tersebut cukup absurd mengingat semestinya PLN menyediakan listrik at plant gate dengan harga yang tidak lebih mahal daripada harga non-kawasan industri, bahkan diharapkan lebih murah sehingga industri lebih memilih beroperasi di dalam kawasan industri.
"Namun dengan Kepmen ESDM tadi maka tarif listik yang harus dibayar oleh industri lebih tinggi daripada tarif listrik di luar kawasan industri. Seharusnya, PLN menyediakan tenaga listrik at plant gate bukan di at industrial area gate sehingga pengelola terpaksa investasi dan menjadi biaya sangat tinggi. PLN seakan lepas tangan dalam hal penyediaan listrik," katanya kepada Bisnis, Rabu (26/5/2021).
Yustinus mengemukakan singkatnya dia menilai energi gas bumi dan energi listrik digunakan untuk sektor produktif harus dijadikan penghasil nilai tambah, bukan menjadi komoditas yang memperpanjang rantai pasok dan mengakibatkan daya saing terus menurun.
Apalagi wacana PLN akan menaikkan tarif listrik pada tahun ini bisa menjadi lonceng kemerosotan industri, seperti halnya kenaikan harga gas bumi untuk industri pada 2015 lalu. Alhasil, kontribusi industri manufktur menurun secara konstan hingga 2020 awal.
"Jadi kami minta batalkan wacana keanikan tari listrik, keanikan tarif PLN sangat jelas kontra produktif dan akan menghanguskan seluruh upaya dan biaya pemerintah yang telah digelontorkan untuk pemulihan ekonomi," ujarnya.
Yustinus pun mencontohkan saat ini tarif listrik di kawasan industri Kota Bukit Indah Karawang dan Purwakarta dikenakan biaya sekitar 30 persen lebih tinggi dari tarif PLN oleh PT Tatajabar Sejahtera.
Yustinus pun mengaku hal di atas sudah disampaikan pada ESDM Kelistrikan menyampaikan relaksasi tagihan listrik untuk industri kecil pada tahun lalu.
Dia pun menilai sebaiknya ketika industri mulai bagkit tidak dibebani dengan kenaikan tarif listrik. "Jangan ibarat orang baru sembuh dari sakit berat dan sudah mulai berktifitas tetapi mulai digerogoti lagi," katanya.