Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Giant Tutup, KSPI Klaim Hampir 3.000 Pekerja Terancam PHK

KSPI meminta Hero Group tetap mempekerjakan karyawan Giant di unit perusahaan lainnya, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA yang ada di seluruh Indonesia. 
Ilustrasi - Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Minggu (23/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Ilustrasi - Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Minggu (23/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana PT Hero Supermarket Tbk. menutup gerai Giant di seluruh Indonesia dinilai berpotensi menjadi gong pemutusan hubungan kerja atau PHK 3.000 pekerja.

Dalam siaran persnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim mendapat informasi tersebut dari Serikat Pekerja Hero Group dan ASPEK Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta pimpinan perusahaan merundingkan permasalahan dengan Serikat Pekerja Hero Group yang didampingi Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia. 

“Ada informasi, penyebab dari tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hongkong dari Hero Group,” kata Said Iqbal melaui siaran pers, Rabu (26/5/2021).

KSPI, ujar Iqbal, meminta Hero Group tetap mempekerjakan karyawan Giant di unit perusahaan lainnya, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA yang ada di seluruh Indonesia. 

Terkait adanya karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, menurut Iqbal, perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan ditambah kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati.

“Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” tegas Iqbal.

Selain itu, KSPI meminta perusahaan memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK tersebut. Perusahaan, sambungnya, jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap pekerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper