Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) terus menggodok aturan-aturan implementasi power wheeling guna memfasilitasi investor dari sektor energi baru dan terbarukan.
Asisten Deputi (Asdep) Energi Kemenkomarves Ridha Yasser mengungkapkan Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi menggelar rapat koordinasi terkait pengembangan power wheeling secara virtual pada hari Jumat (21/05/2021). Tujuannya, mendukung akselerasi investasi di bidang ketenagalistrikan dan teknologi maju yang juga banyak mensyaratkan green energy.
“Pada pertemuan kali ini, kami akan meninjau sudah sampai mana kesiapan stakeholders terhadap implementasi power wheeling yang sudah diatur dalam permen ESDM,” katanya seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (21/5/2021).
Ridha menjelaskan, ke depannya akan dipertimbangkan juga kemungkinan skema open access terhadap sistem transmisi bila akan diperlukan untuk memfasilitasi minat investasi berskala besar, terutama yang juga mensyaratkan pemanfaatan energi terbarukan berskala besar.
Ridha meminta agar PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) seluruh regional juga dapat memandang peluang ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan dan memperkuat sistem yang ada dengan menawarkan paket-paket investasi pengembangan pembangkit energi terbarukan yang siap terintegrasi dengan jaringan transmisi sekaligus memanfaatkan skema power wheeling yang akan dikaji lebih dalam untuk menerapkan regulasi dan grid-code yang lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, dapat diharapkan agar industri sebagai konsumer energi listrik dapat menikmati tarif energi yang lebih efektif dan bersaing juga untuk menghasilkan produk dengan biaya yang kompetitif secara regional maupun global.
Baca Juga
"Yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini adalah investasi tersebut akan mendorong pencapaian target 23 persen EBT dalam bauran energi nasional pada 2025, dan yang juga tidak kalah penting adalah investasi asing dalam skala besar akan sangat diperlukan bagi Indonesia untuk rebound dari perlambatan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19," jelasnya.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2015, masih diperlukan diskusi lebih lanjut terkait dengan regulasi tarif pemanfaatan jaringan transmisi, karena di dalamnya terkandung unsur investasi serta unsur korporasi.
General Manager PLN Unit Induk Pusat Pengaturan Beban Jawa, Madura dan Bali Suroso Isnandar mengatakan implementasi power wheeling tersebut akan seperti membuka pandora box yang terkait dengan detail skema pengoperasian sistem tenaga listrik dalam menjaga keamanan, stabilitas dan keandalan sistem secara menyeluruh.
“Kondisi transmisi PT PLN saat ini hanya boleh dibebani 50 persen dari kemampuan sedangkan pengkajian yang kami lakukan jika diimplementasikan power wheeling ini terdapat jaringan transmisi yang mengalami pembebanan hingga 70 persen,” ungkapnya.