Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Gelar Penghargaan Rintek 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rintek 2021 berupaya mendorong daya saing melalui penelitian, pengembangan, serta perekayasaan teknologi industri bernilai tinggi.
Ilustrasi transformasi digital. /Flickr
Ilustrasi transformasi digital. /Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menggelar penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) 2021 bagi industri, yang telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan inovasi dalam mengembangkan proses bisnisnya.

Rintek telah dilaksanakan sejak 2006 dan mulai 2012, pergelaran ini diselenggarakan dua tahun sekali. Pada 2019, Pupuk Kaltim menjadi perusahaan yang menerima penghargaan tersebut karena konsisten mengembangkan daya saing melalui pemanfaatan riset dan teknologi.

Sampai saat ini, penghargaan Rintek telah diberikan kepada 51 perusahaan atas 72 inovasi teknologi yang dihasilkan. Dengan melibatkan juri kompeten di bidang teknologi industri, penghargaan Rintek menelurkan perusahaan industri penghasil inovasi terbaik tiap periode.

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (19/5/2021), tujuan penyelenggaraan rintek adalah memberikan apresiasi terhadap industri, yang berprestasi dalam menghasilkan inovasi teknologi. Selain itu, Rintek juga berupaya mendorong daya saing melalui penelitian, pengembangan, serta perekayasaan teknologi industri bernilai tinggi.

“Di sisi lain, manfaat yang akan diterima oleh perusahaan penerima penghargaan Rintek 2021, antara lain mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi,” tulis keterangan tersebut.

Manfaat lain adalah meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan, dan meningkatkan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.

Ketentuan kandidat peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan pada Penghargaan Rintek 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Merupakan perusahaan industri pengolahan atau penyedia jasa industri dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

- Rintisan teknologi yang dihasilkan merupakan hasil invensi dan/atau inovasi teknologi yang telah terbukti berhasil (proven) diterapkan pada proses bisnis perusahaan

- Rintisan teknologi telah dihasilkan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun terakhir

- Rintisan teknologi belum pernah diusulkan pada seleksi Rintek periode sebelumnya

- Rintisan teknologi belum pernah menerima penghargaan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Perusahaan industri atau Tim Pengusul yang berminat untuk mengikuti atau mengusulkan perusahaan untuk seleksi penerima Penghargaan Rintek 2021 dapat mendaftarkan diri secara daring melalui tautan bit.ly/rintek2021 paling lambat tanggal 31 Mei 2021.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penghargaan Rintisan Teknologi Industri, Kementerian Perindustrian, melalui email: [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper