Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H+5 Lebaran, Menaker: Pengaduan THR Capai 1.860 Laporan

Menaker Ida Fauziyah menuturkan hingga 18 Mei 2021 atau H+5 Lebaran, terdapat 1.860 laporan aduan pembayaran THR yang terus diperiksa kelengkapan datanya.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan data yang terhimpun di Posko THR Keagamaan 2021 sejak 20 April hingga 18 Mei 2021 mencatat terdapat 1.860 laporan yang terdiri atas 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sebanyak 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya, masih terus kami periksa kelengkapan datanya," ujar Ida dalam keterangan resmi, Selasa (18/5/2021).

Setelah menerima aduan, jelas Ida, Kemenaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

Untuk konsultasi, ada 5 topik yang diakdukan, antara lain; THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.

Sementara untuk pengaduan, ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Dari pengaduan tersebut, Kemenaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " sambung Ida.

Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kemenaker juga masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021 hingga Kamis (20/5/2021).

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper